Abstrak
Oleh: Dr.
Bovie Kawulusan., M.Si
Kesejahteraan masyarakat suatu wilayah
selain dilihat dari kemajuan pembangunan di wilayah tersebut, juga dilihat dari
keberhasilan wilayah lain disekitarnya. UNDP dan BPS telah menetapkan Standar
minimal dan maksimal tentang variable sebagai ukuran keberhasilan pembangunan
yaitu Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang dipengaruhi oleh 3 (tiga) variable
yaitu Pendidikan (Harapan Lama Sekolah/HLS dan Rata-rata Lama Sekolah/RLS),
Kesehatan (Angka Harapan Hidup/AHH), dan Pendapatan/pengeluaran.
IPM Provinsi Lampung tahun 2016 terendah
di Pulau Sumatera dan di tingkat nasional urutan ke-24. Melihat capaian IPM
Provinsi Lampung tahun 2016 (67,65), maka disamping masih rendahnya indeks
pendidikan, indeks kesehatan dan indeks pendapatan/pengeluaran, maka secara
tidak langsung yang menjadi permasalahan adalah bagaimana dampak program
kependudukan dan pembangunan keluarga terhadap capaian IPM tersebut, sedangkan
metode analisis yang digunakan adalah deskriptif kualitatif.
Hasil analisis menunjukkan bahwa selaian
index HLS, Index RLS, Indeks AHH dan Indeks Pengeluaran, ternyata variabel
tidak langsung yaitu demografi
(Fertilitas, Mortalitas dan Mobilitas) serta variable pembangunan keluarga
dalam hal ini capaian Keluarga Berencana berdampak pada peningkatan kualitas
pendidikan, kesehatan dan ekonomi.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Hakikat pembangunan nasional
sebagai pengamalan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah
pembangunan manusia Indonesia
seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia, dimana pembangunan nasional
mencakup semua dimensi dan aspek kehidupan termasuk perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga untuk mewujudkan
masyarakat adil dan makmur yang dilaksanakan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, penduduk sebagai modal dasar dan faktor dominan pembangunan harus menjadi
titik sentral dalam pembangunan berkelanjutan karena jumlah
penduduk yang besar dengan kualitas rendah dan
pertumbuhan yang cepat akan memperlambat
tercapainya kondisi yang ideal antara kuantitas
dan kualitas penduduk dengan
daya dukung dan daya tampung
lingkungan.
Mewujudkan
pertumbuhan penduduk yang seimbang dan mengembangkan kualitas penduduk serta keluarga
akan memperbaiki segala aspek dan dimensi pembangunan dan kehidupan masyarakat untuk
lebih maju, mandiri, dan dapat berdampingan dengan
bangsa lain dan dapat mempercepat terwujudnya pembangunan berkelanjutan.
Mewujudkan
pertumbuhan penduduk yang seimbang
dan keluarga berkualitas dilakukan upaya pengendalian angka kelahiran
dan penurunan angka kematian,
pengarahan mobilitas penduduk,
pengembangan kualitas penduduk pada seluruh
dimensinya, peningkatan ketahanan dan kesejahteraan keluarga, penyiapan dan
pengaturan
perkawinan serta kehamilan sehingga penduduk menjadi sumber daya manusia yang tangguh bagi pembangunan dan ketahanan nasional, serta mampu
bersaing dengan bangsa lain, dan dapat menikmati hasil pembangunan secara adil dan merata.
Perkembangan
Kependudukan dan Pembangunan Keluarga dalam UU No. 52 Tahun 2009 mengamanatkan bahwa
Azas Dan Prinsip Perkembangan Kependudukan bertujuan untuk mewujudkan
keserasian, keselarasan dan keseimbangan antara kuantitas, kualitas dan
persebaran penduduk dengan lingkungan hidup serta meningkatkan kualitas hidup
keluarga agar timbul rasa aman, tentram, dan harapan masa depan yang lebih baik
dalam mewujudkan kesejahteraan lahir dan kebahagiaan bathin dan ketika.
Dampak
dari perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga tentunya akan
menentukan kualitas pendidikan, kesehatan dan pendapatan bagi setiap individu,
kelompok ataupun masyarakat secara keseluruhan yang berada disuatu
wilayah/daerah, dan jika hal ini terwujud maka indeks pembangunan manusia akan
nampak.
Indeks
Pembangunan Manusia (IPM) atau Human Development Indek/HDI merupakan salah satu
ukuran perbandingan dari harapan hidup, melek huruf, pendidikan dan standar
hidup untuk semua Negara di dunia, dan digunakan untuk mengklasifikasi apakah
suatu Negara dikategorikan maju, berkembang atau terbelakang.
Indikator
IPM ini sangat penting sebagai upaya membangun kualitas hidup manusia
(masyarakat/penduduk) dan dapat menentukan peringkat atau level pembangunan
disuatu Negara/wilayah, dan IPM ini sebagai data strategis untuk mengukur
keberhasilan kinerja pemerintah.
Di
Indonesia IPM ini sebagai dataseet yang diperoleh dan menjelaskan tentang variable yang menentukan
keberhasilan pembangunan baik di perdesaan maupun di perkotaan. Di perdesaan
maupun di perkotaan sangat berbeda dalam hal kemajuan pembangunan yang diakibatkan
karena pendidikan, kesehatan dan pendapatan masyarakat.
Data
IPM di Indonesia menunjukkan level keberhasilan pembangunan secara nasional tahun
2016 mencapai 70,16 dan Provinsi Lampung dengan IPM 67,65 berada pada urutan ke 24 dari 34 provinsi di Indonesia,
tertinggi DKI Jakarta (79,60), dan urutan terakhir dari 9 provinsi di Sumatera,
tertinggi adalah Provinsi Kepulauan Riau (73,99).
IPM
Provinsi Lampung terendah dari provinsi-provinsi di pulau Sumatera, artinya
pembangunan bidang pendidikan, kesehatan dan ekonomi di Provinsi Lampung sudah
pasti terendah dari provinsi-provinsi di Sumatera. Berdasarkan asumsi tersebut,
maka permasalahan yang muncul adalah bagaimana dampak program kependudukaan dan
pembangunan keluarga terhadap IPM di Provinsi Lampung.
1.2. Tujuan
a.
Secara umum tujun penulisan ini
adalah untuk mengetahui pengaruh tidak langsung program kependudukan dan pembangunan
keluarga terhadap IPM.
b.
Secara khusus: 1) untuk
mengetahui dampak langsung program
kependudukan dan pembangunan keluarga terhadap kualitas pendidikan, kesehatan
dan ekonomi; 2) untuk mengetahui pengaruh langsung kualitas pendidikan, kesehatan
dan ekonomi terhadap IPM, dan 3) untuk mengetahui dampak tidak langsung program
kependudukan dan pembangunan keluarga terhadap IPM.
1.3. Manfaat
a.
Bagi pemerintah/lembaga sebagai
bahan kajian dalam menyusun program kedepan dalam usaha meningkatkan indeks
pembangunan manusia di Provinsi Lampung
b.
Bagi masyarakat/stakeholders
sebagai bahan kajian untuk mengetahui dan dipahaminya IPM sebagai salah satu ukuran
keberhasilan pembangunan diwilayahnya.
1.4. Metodologi
Menurut
Basrowi dan Suwandi (2008:1) menjelaskan bahwa penelitian kualitatif atau
qualitative research adalah jenis penelitian yang menghasilkan
penemuan-penemuan yang tidak dapat dicapai dengan menggunakan prosedur
statistic atau dengan cara kuantifikali lainnya.
Metode
kualitatif ini merupakan salah satu metode penelitian yang bertujuan untuk mendapatkan pemahaman tentang
kenyataan melalui proses berfikir induktif melalui penelitian kualitatif untuk
dapat menggali subjek, tentang apa yang dialami dalam kehidupan sehati-hari,
dan dalam penelitian ini diharapkan selalu memusatkan perhatian kepada
kenyataan atau kejadian dalam konteks yang diteliti dimana setiap kejadian
merupakan sesuatu yang unik, berbeda dengan yang lain karena perbedaan konteks.
Sesuai
dengan focus dari tulisan ini adalah dampak program kependudukan dan
pembangunan keluarga, pendidikan, kesehatan dan pendapatan terhadap IPM, maka
salah satu metode yang digunakan untuk mengumpulkan data melalui data
dokumentasi, dimana dokumentasi merupakan
salah satu cara mengumpulkan data yang menghasilkan catatan-catatan penting
yang berhubungan dengan masalah yang diteliti, sehingga diperoleh data yang
lengkap, sah dan bukan berdasarkan perkiraan. Metode ini hanya mengambil data
yang sudah ada, dan untuk mengumpulkan data sebagai sumber informasi adalah
data dalam dokumen yang telah tersedia
dalam bentuk catatan-catatan sebagai data dan informasi utama.
Berdasarkan
data dan informasi yang diperlukan tersebut, maka beberapa sumber yang
digunakan sebagai bahan kajian dan analisis adalah dokumen yang bersumber dari
Badan Pusat Statistik (BPS) yang terkait dengan hasil survey tentang Indeks
Pembangunan Manusia (IPM), serta hasil-hasil kajian yang terkait dengan
analisis kependudukan dan pembangunan keluarga termasuk keluarga berencana baik
dari kajian mandiri maupun yang bersumber dari Badan Kependudukan dan Keluarga
Berencana Nasional baik dokumen internal maupun dokumen eksternal lembaga.
Pengolahan
dan analisis data kualitatif secara umum dengan melakukan analisis dengan
mengatur urutan data, mengorganisasikannya ke dalam suatu pola baik dalam
bentuk table maupun gambar/grafik kemudian dilakukan analisis dengan penafsiran
sebagai suatu proses mengorganisasikan data dan analisis sehingga menemukan
hasil kajian yang diharapkan.
Model
analisis data kualitatif yang digunakan disini adalah analisis data yang
dikembangkan oleh Miler ddan Huberman dalam Basrowi dan Suwandi (2008:209)
yaitu analisis data dilakukan bersaman dengan proses pengumpulan data dengan
analisis yang mencakup 1) reduksi data, 2) penyajian data, 3) penarikan
kesimpulan. Berdasarkan uraian di atas,
maka penulis dalam melakukan analisis dalam metode penulisan ini menggunakan
metode kualitatif deskriptif. dengan menggunakan sumber data yang tersedia sehuingga
menghasilkan hasil analisis dalam bentuk tulisan atau laporan tentang dampak
program kependudukan dan pembangunan keluarga terhadap Indeks Pembangunan
Manusia (IPM) di Provinsi Lampung.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1. Program Kependudukan dan
Pembangunan Keluarga
Konsep
demografi adalah suatu kata pindahan dari bahasa Yunani yang terdiri dari dua
kata, demos yang artinya penduduk, dan graphein yang artinya menulis. Jadi
menurut Mantra (1991:7) demografi menurut kata-kata asalnya tersebut berarti
tulisan-tulisan atau karangan-karangan tentang penduduk suatu Negara. Menurut
Philip M Hauser dan Dudley Duncan dalam Mantra (1991:7) demografi adalah
mempelajari jumlah, persebaran territorial dan komposisi penduduk serta
perubahan-perubahannya dan sebab-sebab perubahan itu yang biasanya timbul
karena natalitas, mortalitas, gerak territorial (migrasi) dan mobilitas social
(perubahan status). Berdasarkan definisi tersebut di atas, maka dapat disimpulkan
bahwa demografi mempelajari struktur dan proses penduduk di suatu wilayah.
Struktur penduduk tersebut meliputi jumlah, penyebaran, dan komposisi penduduk.
Struktur penduduk ini selalu berubah, dan perubahan tersebut disebabkan karena
proses demografi yaitu kelahiran, kematian dan migrasi penduduk. Demografi
bersifat analitis-matematis sehingga demografi sering disebut juga statistic
penduduk.
Disamping
demografi sering kita dengar tentang ilmu kependudukan atau studi kependudukan (population study) dimana studi kependudukan
ni lebih luas dari demografi karena dalam memahami karakteristik penduduk di
suau wilayah, factor-faktor non demografis
ikut menjadi pertimbangan seperti factor ekonomi dan social budaya, dan
dalam kajian ini seperti pendidikan,
kesehatan dan pendapatan atau income percapita.
Masa
sekarang ini hasil pembangunan data demografi sangat dibutuhkan dalam berbagai
jenis perencanaan pembangunan seperti perencanaan pendiidikan dengan proyeksi
penduduk usia sekolah, lama sekolah, sarana dan prasarana sekolah, dan
fasilitas pendidikan yang diperlukan dalam bidang penduidikan kedepan.
Disamping itu perencanaan pembangunan kesehatan juga memerlukan data dan
informasi yang terkait dengan demografi seperti tingkat mortalitas (termasuk
usia harapan hidup), dan mobilitas penduduk.
Pemerintah
dalam era kabinet kerja dengan nawacitanya, serius sudah mulai memperhatikan
dan melaksanakan perencanaan pembangunan khususnya pembangunan pendidikan,
kesehatan dan ekonomi dengan memanfaatkan data dan informasi kependudukan
tersebut. Menurut Mantra (1991:10) sejak 16 Agustus 1983 pemerintah terlah
menyatakan bahwa “seluruh rencana pembangunan kita akan berhasil dengan lancer
jika ditunjang/didukung oleh pencacahan masalah kependudukan yang meliputi antara lain pengendalian
kelahiran, penurunan tingkat kematian, perpanjangan harapan hidup, penyebaran
penduduk, pendidikan dan masalah ekonomi serta lapangan kerja”.
Prinsip
perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga dalam Undang Undang adalah
kependudukan sebagai titik sentral kegiatan pembangunan yang mengintegrasikan
kebijakan kependudukan ke dalam pembangunan social budaya, ekonomi dan
lingkungan hidup; adanya partisipasi semua pihak dan bergotong royong,
perlindungan dan pemberdayaan terhadp keluarga sebagai unit terkecil dalam
masyarakat, kesamaan hak dan kewajiban antara pendatang dengan penduduk
setempat, perlindungan terhadap budaya dan identitas penduduk local serta
keadilan dan kesetaraan gender. Pembangunan keluarga bertujuan meningkatkan
kualitas keluarga agar dapat timbul rasa aman, tentram, dan harapan masa depan
yang lebih baik dalam mewujudkan kesejahteraan lahir dan kebahagiaan bathin.
a. Program Kependudukan
Kebijakan Pembangunan berwawasan kependudukan di
Provinsi Lampung dilihat dari berbagai variable
baik yang mendukung maupun yang tidak mendukung keberhasilan pembanguna
terutama untuk mencapai visi pembangunan nasional “Terwujudnya Indonesia yang
Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong” dan kebijakan
pembangunan berwawasan kependudukan mengacu kepada misi nasional ke 4
”Mewujudkan kualitas hidup manusia Indonesia yang tinggi, maju dan sejahtera”,
dan juga tertuang dalam Nawacita ke 5 “Meningkatkan kualitas hidup manusia
Indonesia”.
Pembangunan berwawasan kependudukan meliputi
pembangunan kependudukan, sebaran penduduk, administrasi dan informasi
kependudukan, dan di Provinsi Lampung menekankan kepada ketercapaian target
SDGs dengan IPM (Indeks Pembangunan Manusia, dimana variable yang penting
adalah pendidikan, kesehatan dan tingkat pendapatan.
Mencapai keberhasilan IPM tersebut program
pembangunan kependudukan dan keluarga berencana sangat menentukan dimana
semakin tinggi kualitas hidup manusia maka IPM akan semakin tinggi. Salah satu
ukuran adalah keberhasilan pengendalian penduduk secara kuantitas dengan
program keluarga berencana.
Penduduk
b. Pembangunan Keluarga dan Keluarga
Berencana
Undang-Undang
nomor 52 Tahun 1999 menyatakan bahwa perkembangan kependudukan adalah kondisi
yang berhubungan dengan perubahan keadaan kependudukan yang dapat berpengaruh
dan dipengaruhi oleh keberhasilan pembangunan berkelanjutan. Keluarga adalah
unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami isteri, atau suami,
istri dan anak-anaknya atau ibu dan anaknya. Pembangunan keluarga adalah upaya
mewujudkan keluarga berkualitas yang hidup dalam lingkungan yang sehat. Mewujudkan penduduk yang
berkualitas baik dalam aspek fisik dan non fisik yang meliputi derajat
kesehatan, pendidikan, pekerjaan, produktivitas, tingkat social, ketahanan,
kemandirian, kecerdasan sebagai ukuran dasar untuk mengembangkan manusia yang
bertaqwa, berbudaya, berkepribadian, berkebangsaan dan hidup layak
Mewujudkan
penduduk yang berkualitas, maka pembangunan keluarga berencana sangat penting
dimana Keluarga berencana adalah upaya mengatur kelahiran anak, jarak dan usia
ideal melahirkan, mengatur kehamilan melalui promosi, perlindungan, dan bantuan
sesuai dengan hak reproduksi untuk mewujudkan keluarga yang berkualitas. Secara
spesifik keluarga berencana adalah usaha dalam peningkatan kepedulian dan peranserta
masyarakat melalui pendewasaan usia kawin, pengaturan kelahiran, pembinaan
ketahanan keluarga, peningkatan kesejahteraan keluarga, untuk mewujudkan
keluarga kecil bahagia sejahtera. Konsep ini sebagai upaya untuk mengaplikasikan
agar tercapai apa yang diharapkan pemerintah yaitu keluarga kecil bahagia dan
sejahtera.
Perkembangan
Kependudukan dan pembangunan keluarga
adalah upaya terencana untuk mewujudkan penduduk tumbuh seimbang dan
mengembangkan kualitas penduduk pada seluruh dimensi penduduk.
Menurut
Bovie (201:2) menjelaskan bahwa kebijakan pemerintah tersebut tergambar dalam
hasil atau kinerja lembaga dalam hal ini BKKBN Provinsi Lampung dimana angka
partisipasi masyarakat untuk ber KB jumlahnya makin meningkat baik jumlah
peserta KB Aktif maupun jumlah Peserta KB Baru. Peningkatan partisipasi
masyarakat untuk ber KB tersebut keberhasilannya juga dilihat dari kualitas
alat kontrasepsi yang digunakan, artinya KIE untuk memberikan informasi tentang
KB dan Alat kontrasepsi yang tepat untuk masyarakat harus selalu didengungkan
baik di tingkat profinsi/kabupaten/kota yang jumlah penduduknya lebih tinggi di
perdesaaan dibandingkan di perkotaan.
Implementasi
pembangunan berwawasan penduduk dan keluarga berencana sudah cukup lama
diperkenalkan oleh pemerintah dan bahkan oleh organisasi-organisasi sosial yang
pekah terhadap perkembangan penduduk dan keluargaberencana, namun hingga saat
ini hasilnya masih belum dapat dicapai
sesuai apa yang diharapkan. Berbagai kendala yang timbul baik yang bersifat
konseptual, kelembagaan maupun ketersediaan data maupun informasi dalam
pelaksanaan pembangunan berwawasan penduduk dan keluarga.
Integrasi
kependudukan dan keluarga dalammengembangkan pembangunan berwawasan
kependudukan dankeuarga tersebut menjadi
semakin kuat dengan didukung dengan
kebijakan pemerintah sebagai landasan yang kuat untuk melaksanakan pembagunan
kependudukan dan keluarga .
Proses
pembangunan kependudukan didorong untuk mengatasi segala isu dan permasalahan kependudukan dan keluarga,
dan konsep pembangunan kependudukan dan keluarga ini bertujuan untuk
menempatkan pembangunan kependudukan dan
penguatan fungsi-fungsi keluarga sebagai suatu nilai yang harus diwujudkan
dalam proses pembangunan secara keseluruhan.
Pembangunan
bukan saja dilakukan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi masyarakat semata,
melainkan diharapkan juga dapat
memberikan implikasi positif terhadap upaya pengendalian fertilitas,
mortalitas, mobilitas dan perbaikan kualitas penduduk. Lebih dari itu,
pelaksanaan programdan kegiatan pembangunan harus memiliki kontribusi positif
terhadap penguatan peran dan fungsi keluarga.
Konsep
pembangunan berwawasan kependudukan dan keluarga menempatkan aspek-aspek
perubahan penduduk dan efektifitas fungsi keluarga sebagai variabelpenting
dalampengambilan keputusan pembangunan. Variabel kependudukan dan keluarga
memiliki peran yang penting dalam proses pembangunan baik sebagai input maupun
sebagai output dari pembangunan sosial ekonomi.
Konsep
pembangunan kependudukan dan keluarga sampai saat ini belum menunjukkan hasil
yang diharapkan, perhatian bagi perencana dan pengambil kebijakan pembangunan
baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah terhadap isu serta permasalahan
pembangunan kependudukan dan keluarga masih belum maksimal, oleh karena itu
terlihat bahwa banyak pelaksanaan program program pembangunan selama ini yang
mengabaikan dampakya terhadap perubahan penduduk dan penguatan peran keluarga.
Variabel
kependudukan dan keluarga masih memilkiki posisi yang marginal dalam perencanaan
pembangunan terutama dalam mengintegrasikan variabel kependudukan dan keluarga
dalam pembangunan secara umum sehingga ditemukan berbagai permasalahan atau
kesulitan dalam pencapaian program pembangunan yang diharapkan.
2.2. Pembangunan Pendidikan
Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa pendidikan
merupakan hak asasi bagi setiap warga Negara, dan pasal 31 menyebutkan bahwa 1)
setiap warga negara berhak mendapat pendidikan; 2) setiap warga Negara wajib
mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya; 3) pemerintah mengusahakan
dan menyelenggarakan suatu system pendidikan nasional yang meningkatkan
keimanan dan ketaqwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan
bangsa. Undang-undang menegaskan bahwa Negara memprioritaskan anggaran
pendidikan sekurang-kurangnya duapuluh persen (20%) dari anggaran pendapatan
dan belanja Negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk
memenuhi kebutuhan pendidikan nasional.
Perubahan
global yang terjadi merupakan revolusi global (globalusi) yang melahirkan suatu
gaya hidup (a new life style) dimana karakteristiknya adalah kehidupan yang
dilandasi penuh persaingan sehingga menuntut masyarakat dan organisasi yang ada
di dalamnya untuk membenahi diri mengikuti perubahan-perubahan terjadi begitu
cepat.
Perubahan-perubahan
global tersebut memberikan tekanan kepada setiap organisasi, karena kalau
organisasi masih bersifat status quo utuk tidak mengikuti perubahan dan menolak
reformasi maka akan tertinggal dari arus perubahan tersebut. Reformasi yang
menyeluruh yang diinginkan tersebut baik di bidang ekonomi, politik, social
termasuk bidang pendidikan merupakan keharusan dimana tekanan tersebut
melahirkan kata-kata kunci seperti produktivitas, efisiensi, competitive adge,
dn berbagai macam peningkatan kinerja dan kualitas. Menurut Tilaar (2002:2)
perubahan global meminta perubahan di dalam pengelolaan hidup masyarakat dan
pasti perubahan di dalam visi dan strategi pendidikan dalam rangka mempersiapkan
manusia-manusia Indonbesia untuk dapat memberikan jawaban terhadap tantangan
dan peluang global.
Potensi
pembangunan ekonomi salah satunya adalah sumber daya manusia (SDM) dimana dlam
sejarah Indonesia dikenal dengan sumber daya manusia terdidik dan berkualitas
yang ikut membangun kehidupan suatu daerah baik di tingkat regional maupun
nasional dalam berbagai bidang seperti politik, ekonomi, kesehatan, pendidikan,
agama dan lainnya. Kualitas sumber daya manusia terdidik tersebut bukan hanya
menghiasi kehidupan nasional bahkan juga ditingkat internasional, oleh sebab
itu potensi dan tradisi tersebut perlu diselenggarakan sehingga sumber daya
manusia yang terdidik tersebut dapat mengisi dan bersaing antar daerah,
regional, nasional dan bahkan internasional, dan menurut Tilaar (2002:58)
mengatakan bahwa SDM tersebut sudah tentu sumber daya manusia terdidik,
tersebut adalah manusia yang menguasai ilmu pengetahuan dan mempunyai kualitas
yang tinggi. Secara historis SDM yng memiliki kualitas yang tinggi perlu
dikembangkan baik melalui tingkat pendidikan dasar, menengah, dan pendidikan
tinggi.
Investasi
SDM dalam pengembangannya selalu berjangka panjang termasuk program-program
jangka pendek dan menengah yang segera harus dilakukan dan investasi di dalam
pengembangan SDM harus menunjang perkembangan ekonomi melalui kualitas
pendidikan, dan menurut Tilaar (2002:60) adalah untuk membangun SDM berkualitas
terdapat 3 (tiga) hl yang perlu disimak yaitu: 1) pengembangan SDM yang di
dasarkan kepada sumber daya sejarah dan budya dari masyarakat; 2) kualitas SDM
yang diperlukan; serta 3) pemberdayaan masyarakat, yang kesemuanya untuk
membangun masyarakat madani yang makmur dan berkeadilan. Sumber daya sejarah
dan budaya artinya suatu masyarakat hidup dalam masyarakat yang mempunyai
budaya dan kesejarahannya dimana setiap anggota masyarakat memiliki identitas
dan rasa kebanggaan sebagai anggota dari suatu masyarakat dengan sejarah dan
budayanya sendiri. Kualitas sumber daya merupakan investasi yang diharapkan
outputnya adalah seorang anggota masyarakat yang memiliki berbagai
karakteristik seperti manusia yang berwatak, seseorang yang pinter dan
intelegen, entrepreneur, dan watak yang kompetitif. Pemberdayaan masyarakat
melalui pengembangan SDM pada hakekatnya memberdayakan masyarakat agar mereka
dapat berdiri sendiri dan mau mengubah nasipnya sendiri.
SDM
yang berkualitas yang dihasilkan melalui proses pendidikan tentunya tidak
terlepas dari variable kebijakan, kepemimpinan, iklim kerja, dan sumberdaya
(SDM yang ekspert, sarana dan prasarana, ienformasi dan teknologi, serta
ketersediaan biaya. Kebijakan yang terkait dengan kualitas pendidikan adalah
peraturan peraturan yang disusun dan disetujui oleh pemerintah dan digunakan
sebagai dasar dalam meningkatkan mutu pendidikan baik input, proses maupun
output serta outcome dari hasil pendidikan. Kepemimpinan dalam ranah kependidikan tentunya
kepemimpinan yang memiliki komitmen untuk selalu berorientasi kepada kualitas
pendidikan, sedangkan iklim kerja yang menyangkut administrasi pendidikan yang
mengarah kepada lahirnya SDM yang berkualitas, dan tentunya tidak lepas dari
sumber daya lainnya yaitu sarana dan prasarana pendidikan yang meliputi gedung
sekolah serta sarana pendukung lainnya, kelengkapan informasi dan teknologi
(IT) serta dukungan anggaran yang cukup untuk melahirkan kualitas SDM yang
diharapkan.
Berbicara
tentang SDM yang ekspert/Ahli di lingkungan sekolah, maka guru ataupun tenaga
kependidikan sangat berperan dalam menciptakan SDM yang berkulitas, Karena
ditangan guru inilah harapan dari masyarakat/orang tua untuk mampu mengarahkan
dan menghasilkan SDM yang berkualitas. Guru adalah Aparatur Sipil Negara/ASN
dan ASN dalam hal ini memiliki profesi dan menurut UU No 5 Tahun 2014 Pasal 10
tentang fungsi tugas dan peran, dimana
fungsi ASN adalah sebagai pelaksana kebijakan public, pelayan public dan
perekat pemersatu bangsa. Saat ini profesi guru sangat dihormati dan dibuktikan
dengan adanya perhatian pemerintah yang menyangkut pengadaan tenaga
pendidik/guru yang setiap tahun semakin meningkat dengan tujuan adalah untuk
penempatan di daerah-daerah yang terisolir sekaligus untuk memeratakan kualitas
pendidikan, termasuk perbaikan peningkatan pendapatan/imbalan guru melalui
sertifikasi selain gaji. Hal ini dilakukan agar profesi guru harus dihormati
dan memperoleh imbalan yang sesuai dengan profesionalismenya dan merupakan
tenaga pendidik yang terbaik ketika seseorang memilih dan memasuki di lapangan
pekerjaan sebagai profesi guru.
Menurut
Ridwan (2017:5) bahwa tata kelola pendidikan harus mengacu kepada 7 (tujuh)
elemen sistem pendidikan yaitu: sekolah yang kondusif, guru yang bersemangat,
keterlibatan orang tua, warga yang peduli, industry yang suportif, organisasi
profesi suportif dan pemerintah yang suportif.
Penerapan
7 (tujuh) elemen Tata kelola tersebut bisa terbangun keselarasan dan sinergitas
peran antar unsur-unsur pendidikan baik yang terlibat langsung dalam proses
pembelajaran di sekolah, maupun yang tidak terlibat langsung di dlam suatu
ekosistem pendidikan untuk mewujutkan pembangunan pendidikan yang
diharapkan.
Mewujudkan
pembngunan pendidikan, pemerintah telah mengeluarkan peraturan pemerintah
tentang Standar Pelayanan Minimal yaitu SPM Pendidikan pada Pasal 5 Pertutn Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 mencakup SPM Daerah provinsi dan SPM
Pendidikan abupaten/kota dengan jenis pelayanan dasar pada SPM daerah
provinsi meliputi pendidikan menengah
dan pendidikan khusus, sedangkan jenis pelayanan dasar pada SPM pendidikan
kabupaten/kota terdiri dari pendidikan
usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan kesetaraan.
Penerima
pelayanan dasar untuk setiap jenis pelayanan yaitu semua warga Negara dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Usia 16 (enam belas) tahun sampai dengan
18 tahun (delapan belas) tahun untuk jenis pelayanan dasar menengah
b.
Usia 4 (empat) tahun sampai dengan 18
tahun untuk jenis pelayanan dasar pendidikan khusus
c.
Usia 5 (limaa) tahun sampai dengan 6
(enam) tahun untuk jenis pelayanan dasar pendidikan usia dini
d.
Usia 7 (tujuh) thun sampai dengan 15
(limabelas) tahun untuk jenis pelayanan
dasar pendidikan dasar, dan
e.
Usia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 18
(delapan belas) tahun untuk jenis pelayanan dasar pendidikan kesetaraan.
2.3. Pembangunan Kesehatan
Topik
pembicaraan tentang kesehatan sangat luas terlebih kesehatan manusia dimana
variable yang menentukan untuk sehat tidaknya seseorang dilihat dari
lingkungan, genetic/keturunan, pelayanan kesehatan, dan prilaku
individu/keluarga/masyarakat. Sehat merupakan keadaan sehat baik secara fisik,
mental, spiritual, maupun social yang memungkinkan setiap orang untuk hidup
produktif secara social dan ekonomis (UU 36 Tahun 2009).
Sehat
fisik artinya tidak ada kecacatan yang
mengganggu fungsi-funfi tubuh dan atau fungsi-fungsi social seorang manusia;
sehat mental dapat diukur dari mampu memahami diri dan lingkungan, mengambil
kepuasan dan bertanggung jawab sesuai usianya, serta berprilaku yang sesuai
etika, norma dn kultur budaya; Sehat spiritual diukur dari memahami diri dan
tanggungjawab kepada Tuhan Yang Maha Esa, memahami sebagai individu sekaligus
mahluk social; Sehat social diukur dari mampu berinteraksi dengan individu yang
lain, mengambil peran social yang menumbuhkan modal social atau kebersamaan
dalam suatu komunitas, berperan aktif dlam kegiatan social kemasyarakatan;
Produktif diukur dari bukan hanya dikaitkan dengan aspek ekonomi tatapi juga
aspek social kemasyarakatan.
Pembangunan
bidang kesehatan seperti yang disebutkan di atas yang terkait dengan Indeks
Pembangunan Manusia (IPM), dapat diukur dari usia harapan hidup dimana semakin
tinggi usia harapan hidup penduduk suatu wilayah atau daerah makan indeks
pembangunan manusia akan semakin tinggi.
Angka
harapan hidup menurut Mantra (1991:91) adalah angka harapan hidup pada suatu
umur didefinisikan sebagai rata-rata tahun hidup yang masih dijalani oleh
seseorang yang telah berhasil mencapai umur tersebut dalam situasi mortalitas
yang berlaku di lingkungan masyarakatnya. Misalnya angka harapan hidup waktu
lahir merupakan rata-rata tahun hidup akan dijalani oleh bayi yang baru lahir.
Angka harapan hidup umur lima tahun berarti rata-rata tahun hidup pada masa
yang akan datang dijalani oleh mereka yang telah mencapai usia/umur 5 tahun.
Angka harapan hidup pada suatu umur merupakan indicator yang baik untuk menunjukkan
tingkat social ekonomi secara umum. Indikator yang sering dipakai adalah angka
harapan hidup waktu lahir dimana angka tersebut berkisar kurang dari 40 tahun
pada Negara berkembang sampai dengan lebih dari 70 tahun pada Negara maju.
Angka harapan hidup secara nasional pada tahun 2017 adalah 70,91 Tahun, dan di
Provinsi Lampung sudah mencapai 68,30 Tahun (BPS:2017). Artinya peningkatan
umur harapan hidup juga menunjukkan angka kematian sampai dengan tahun 2017 diasumsikan
menurun. Kenaikan angka harapan hidup pada 70,90 tahun (2017) menunjukkan bahwa
setiap periode tahun sebesar 1,14% per tahun selama periode ini. Memahami usia harapan hidup ini
juga tidak bisa diabaikan angka kematian bayi, karena perhitungan angka harapan
hidup dilihat dari waktu baru lahirnya seorang bayi baik laki-laki maupun bayi
perempuan. Perlu diketahui bahwa tingkat kematian bayi perempuan lebih rendah
dari tingkat kematian bayi laki-laki sehingga dengan asumsi tersebut maka umur
harapan hidup perempuan lebih tinggi dari umur harapan hidup laki-laki.
Angka
harapan hidup dapat dianggap sebagai indicator umum untuk tingkat hidup
masyarakat, namun demikian dari sudut kesehatan, untuk meningkatkan angka
harapan hidup harus diusahakan penurunan angka kematian umur spesifik. Apabila
angka harapan hidup yang berbeda (misalnya dari 2 negara), maka perlu diteliti
angka kematian spesifiknya, dan selanjutnya perlu diidentifikasi umur spesifik
mana yang risiko matinya tinggi, sehingga dapat dilakukan penanggulangan dan
secara khusus tingkat kematian bayi berpengaruh besar terhadap angka harapan
hidup, terutama pengaruh terhadap angka harapan hidup waktu lahir.
Standar
Pelayanan Minimal Kesehatan mencakup SPM kesehatan Daerah dan SPM Daerah
Kabupaten/Kota, dengan jenis pelayanan dasar pada SPM: Pelayanan Dasar
kesehatan bagi penduduk terdampak krisis kesehatan akibat bencana dan/atau
berpotensi bencana provinsi; dan pelayanan dasar kesehatan bagi penduduk pada
kondisi kejadian yang luar biasa provinsi. Jenis pelayanan dasar pada SPM
kesehatan daerah kabupaten/kota terdiri atas:
a.
Pelayanan kesehatan ibu hamil
b.
Pelayanan kesehatan ibu bersalin
c.
Pelayanan kesehatan bayi baru lahir
d.
Pelayanan kesehatan balita
e.
Pelayanan kesehatan pada usia pendidikan
dasar
f.
Pelayanan kesehatan pada usia produktif
g.
Pelayanan kesehatan pada usia lanjut
h.
Pelayanan kesehatan pada penderita
hipertensi
i.
Pelayanan kesehatan penderita diabetes
mellitus
j.
Pelayanan kesehatan orang dengan gangguan
jiwa berat
k.
Pelayanan kesehatan orang terduga
tuberkolosis, dan
l.
Pelayanan kesehatan orang dengan risiko
terinfeksi virus yang melemahkan daya tahan tubuh manusia (Human
Immunodeficiency Virus) yang bersifat peningkatan/promotif dan
pencegahan/preventif.
Mutu
pelayanan dasar untuk setip jenis pelayanan dasar ditetapkan dalam standar
teknis yang sekurang-kurangnya memuat: standr jumlah dn kualitas barang
dan/atau jasa; standar jumlah dan kualitas personil/sumber dya manusia; dan
petunjuk teknis atau tata cara pemenuhan standar.
Penerima
pelayanan dasar untuk setip jenis pelayanan dasar adalah warga Negara dengan ketentuan:
a. Penduduk terdampak krisis kesehatan
akibat bencana dan atau berpotensi bencana provinsi untuk jenis pelayanan dasar
kesehatan bagi penduduk terdampak krisis kesehatan akibat bencana dan/atau
berpotensi bencana provinsi
b. Penduduk pad kondisi kejadian luar biasa provinsi untuk jenis palayanan dasar pelayanan kesehatan bagi penduduk pad kondisi kejadian luar biasa provinsi
b. Penduduk pad kondisi kejadian luar biasa provinsi untuk jenis palayanan dasar pelayanan kesehatan bagi penduduk pad kondisi kejadian luar biasa provinsi
c.
Ibu hamil untuk jenis pelayanan dasar
pelayanan kesehtan ibu hamil
d.
Ibu bersalin untuk jenis pelayanan dasar
pelayann kesehatan ibu bersalin
e.
Bayi baru lahir untuk jenis pelayanan
dasar pelayanan kesehatan bayi baru lahir
f.
Balita untuk jenis pelayanan daar pelayanan
kesehatan balita
g.
Usia pendidikan dasar untuk jenis
pelayanan dasar pelayanan kesehatan usia pendidikan dasar
h.
Usia produktif untuk jenis pelayanan
dasar pelayanan kesehatan usia produktif
i.
Usia lanjut untuk jenis pelayanan dasar
pelayanan kesehatan pada usia lanjut
j. Penderita hipertensi untuk jenis pelayanan
dasar pelayanan kesehatan penderita hipertensi
k. Penderita diabetes melitus untuk jenis
pelayanan dasar pelayanan kesehatan
pederita diabetes mellitus
l. Orang dengan gangguan jiwa berat untuk
jenis peayanan dasar pelayanan kesehtan orang dengan gangguan jiwa berat
m. Orang
yang terduga tuberculosis untuk jenis pelayanan kesehatan orang terduga
tuberkolosis, dan
n.
Orang dengan risiko terinvensi virus yang
melemahkan daya tahan tubuh manusia (Human Immunodeficiency Virus) untuk jenis
pelayanan dasar pelayanan kesehatan orang dengan risiko terinfeksi virus yang
melemahkan day thn tubuh mnusia (Human Immunodeficiency Virus)
2.4. Indeks Pembangunan Manusia
a.
Ekonomi
Peran
ilmu pengetahuan dalam perkembangan dan pertumbuhan ekonomi menarik perhatian
para ahli/pakar ekonomi yaitu Peter F Drucker dalam Tilaar (2001:117) adalah
lahirnya knowledge society dimana
dalam masyarakat tersebut peran ilmu pengetahuan sangat menonjol dan ilmu
pengetahuan bukan hanya menjadi salah satu sumber ekonomi bersama-sama dengan
tenaga kerja, kapital, dan tanah tetapi telah menjadi sumber pertumbuhan
ekonomi utama. Alfin Toffler mempunya pendapat yang sama bahwa ilmu pengetahuan
menjadi kunci dari powershift
menggantikan money power and muccle dalam kehidupan modern.
Para pakar ekonomi melihat betapa ilmu pengetahuan dan kemampuan pelayanan (service) akan menentukan kekuatan
ekonomi dan produksi dan ini yang disebut knowledge-base intangible yaitu
pengetahuan teknis “know how” desain produk, pemasaran, pengetahuan mengenai
konsumer, kreatifitas dan inovasi.
Apabila
disimak pertumbuhan ekonomi yang berdasarkan ilmu pengetahuan maka akan
ditemukan beberapa ciri yang disampaikan oleh Tilaar (2001:119) sebagai
berikut:
1)
Kemakmuran diciptakan
olehkemampuan untuk mengembangkan, mendistribusikan, dan memanfaatkan ilmu
pengetahuan dan informasi.
2)
Semakin meningkatnya jumlah
tenaga professional terdidik tentunya sejalan dengan berkembangnya
lembaga-lembaga pendidikan yang bermutu, dan pusat-pusat pelatihan yang
diselenggarakan bersama antara pendidikan tinggi, dunia industry dan masyarakat.
3)
Ekonomi mendorong memberi
insentif dan penghargaan bagi lahirnya berbagai kegiatan usaha yang baru,
dengan demikian memberikan lapangan kerja baru, mendorong kreativitas serta
meningkatkan produktivitas dan menghindarkan monopoli dalam dunia usaha.
4)
Ilmu pengetahuan dan
produktivitas mendorong pertumbuhan ekonomi sebagai hasil dari ekonomi baru
tersebut akan lahir cara-cara berkomunikasi, dn gaya hidup yang lebih baik;
selanjutnya keinginan yang terus menerus untuk melakukan terobosan teknologi baru,
dan sejalan dengan lahirnya internet dengan jaringan yang tidak terbatas.
5)
Perubahan kehidupan ekonomi
terjadi perubahan pola pendidikan dan pola kerja. Pola sekuensial meliputi:
pendidikan, pelatihan, bekerja, pensiun berubah menjadi pendidikan sepanjang
hayat (PSH) dengan pola yang terintegrasi antara sekolah, pelatihan, bekerja,
pension, pendidikan dan seterusnya.
Pertumbuhan
ekonomi didukung oleh pertumbuhan “research and development” (R&D) dan pertumbuhan investasi modal manusia (Human Capital). Kecenderungan
pertumbuhan ekonomi, secanggih apapun teknologi informasi dan apapun alasannya
semua berdasarkan pada ilmu pengetahuan yang dimiliki oleh manusia-manusia
sebagai human capital sebagai output dari pendidikan yang berkualitas.
Kualitas
manusia yang diperlukan merupakan titik tolah dari dinamika ekonomi baru
sebagai pemain-pemain atau subjek yang dapat menarik keuntungan dari
perkembangan tersebut, dan kualitas masnusia yang diharapkan adalah
kreativitas, produktivitas dan kompetitif. Ketiga kualitas manusia ini sebagai
suatu kesatuan karena hanya dengan manusia yang kreatif yang akan dapat
meningkatkan produktivitas, dan peningkatan kreativitas tentunya membutuhkan
suatu system pendidikan dan pembelajaran yang dapat mengembangkan dan
meningkatkan kemampuan atau kompetensi kreativitas seseorang, dan kompetitif
akan terlihat pada mutu suatu hasil produksi yang berkualitas dan meningkat.
b.
Kualitas Manusia
Pemikiran
yang paling mendasar dalam menjabarkan kualitas
adalah bahwa setiap manusia diciptakan Tuhan dengan potensi untuk berkualitas tanpa kecuali , termasuk
mereka yang cacat, rentan dan tertinggal
dari kebanyakan orang lain, namun jenis, tingkat, dan potensi dan kualitas berbeda-beda sesuai kodrat
masing-masing . Prewujudan potensi ini dalam kehidupan nyata berlainan pada
berbagai orang, karena perbedaan keadaan, kesempatan dan lingkungan yang
dihadapi, sehingga kualitas yang akhirnya terealisasikannya tidak sama (Sofian
Effendi, 1993:11).
Potensi
setiap orang tersebut menyangkut berbagai jenis atau ragam kualitas, dan
berbagai ciri kualitas terdapat pada setiap orang, diantaranya terdapat
perangkat kualitas yang umum pada diri
semua manusia seperti kecerdasan, dan terdapat ciri khusus kualitas yang lebih
khas yang ada pada orang-orang tertentu yang terkait dengan bidang profesi,
kemampuan, serta bakat. Tingkatan kualitas setiap orang juga berbeda-beda
antara berbagai orang dan kelompok seperti tingkatan atau kedudukan seseorang
pada rentang suatu kualitas yang menentukan potensinya untuk berkiprah dan
berperang dibidang atau profesi tertentu, walaupun setiap orang mempunyai
kualitas kecerdasan tetapi ada yang terbatas pada tingkat minimal, yang dalam
bidangnya sudah memadai untuk pekerjaan manual dan yang sederhana, tetapi ada
pula yang pada tingkatan yang tinggi dan mempunyai penalaran yang lebih kuat,
mampu mengolah pemikiran dan informasi yang lebih kompleks sesuai dengan bidang
kiprahnya sehari-hari.
Jenis
dan tingkat kualitas setiap orang dapat dikembangkan sesuai potensi dirinya,
dan kewajiban pembangunan adalah
mengembangkan potensi ini secara optrimal agar setiap warga Negara dapat
berperan, bermanfaat, dn diperlakukan sederajat, dan disini disadari bahwa
perbedaan kemampuan fisik dn mental manusia sebagai mahluk yang mulia.
Terpenting dalam pembangunan kualitas adalah pengembangan potensi dari setiap
manusoia sehingga memungkinkan berkembang sebagai manusia yang utuh dalam
batas-batas kemampuan masing-masing.
c.
Indeks kualitas hidup fisik
manusia (Pshyisical Quality Life Index/PQLI)
Menurut
Sofian dkk (1993:64) Pembanguan manusia yang seutuhnya sampai sekarang ini
sedang kita lakukan untuk pembangunan seluruh masyarakat dan PQLI sebagai tolok
ukur atau indicator keberhasilan pembangunan dalam perspektif kritis evolusi
perkembangan konsep pembagunan.
Keberhasilan
Negara-negara berkembang terhadap PQLI (bidang pembangunan) yang selama ini
terjadi ditandai dengan proporsi jumlah penduduk berada di bawah standar minimum cakupan
pangan, perumahan, sandang, kebebasan dari berbagai penyakit kronis. Sofian dkk
(1993:65) mengemukakan bahwa logika dasar model pembangunan berwawasan produksi
adalah logika produksi dimana tujuan utamanya adalah mencapai dan
mempertahankan tingkat pertumbuhan ekonomi tinggi melalui pembentukan
organisasi-organisasi ekonomi dan birokrasi-birokrasi yang terpusat yang fungsi
utamanya adalah untuk mengorgnisasi masyarakat menjadi satuan-satuan produksi
yang efisien dan melalui pembentukan suatu system perdagangan dan finansial
yang mengintegrasikan dengan semua bangsa-bangsa di dunia.
Di
bawah pengendalian ketat birokrasi pemerintah kecenderungan berkembang
system-sistem pengelolaan dirancang untuk memaksimalkan tingkat pertumbuhan
system sebagai keseluruhan. Model pembangunan berwawasan produksi melihat
peningkatan dan kesejahteraan warga masyarakat sebgai syatu proses yang akan
berjalan dengan sendirinya sebagai
fungsi dari peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat. Efendi
(1993:67) menekankan bahwa keyakinan dengan asumsi bahwa melalui mekanisme
tetesan kebawah (trickle down mechanism)
peningkatan pendapatan dan kesejahteran akan merembes dari “pusat” ke
“pinggiran”, dari sector “modern” ke sector “tradisional” dan di dalam setiap
daerah dan setiap sector dari penduduk kaya pada lapisan social paling
atas ke penduduk miskin pada lapisan social paling bawah.
Dengan
dasar tersebut, terlihat bahwa investasi bagi pengembangan sumber daya mnusia
sangat dipentingkan di dalam model pembangunan berwawasan produksi,
perencanaan, dan pelaksanaannya secara rutin dilakukan lebih berdasarkan
pertimbangan keuntungan produksi yang lebih besar bagi masyarakat sebagai
keseluruhan dibandingkan dengan bentuk investasi yang lain, dari pada
berdasarkan pertimbangn bahwa investasi tersebut secara langsung akan
mengangkat martabat rakyat banyak
d.
Inseks Pembangunan Manusia (IPM)
Perspektif
Pembangunan (Harapan dan Tantangan); perspektif pembangunan 25 s.d 35 tahun
kedepan yang menjadi suatu tahapan terkait dengan pembangunan berkelanjutan
untuk mencapai IPM yang diinginkan. Tantangan dan peluang pembangunan tentunya
berbicara tentang masa kini dan masa depan pembangunan yang harus mendapatkan
perhatian baik yang berkiatan dengan tentangan terhadap pPancasila, perubahan
social, struktur masyarakat, kesenjangan social serta berbagai problem yang
relevan bagi pembangunan baik secara langsung maupun tidak langsung.
Perilaku
konsumtif; Negara berkembang selalu mengalami perubahan social secara
besar-besaran antara lain dalam pola konsumsi masyarakatyang cenderung
berdampak politik, terutama karena munculnya polarisasi pola-pola konsumsi yang
bertentangan secara tajam. Pola konsumsi masyarakat menjadi petunjuk yang kuat
bagi perkembangan masyarakat. Teori pembangunan mengajarkan bahwa bangsa yang
sudah berkembang dan mapan, berarti sudah melewati take off secara aman dan
berciri mass consumption (Rostow, 1960 dalam Sofian Efendi at al (1993:541). Di
negara-negara berkembang pembangunan ekonomi dan tingkat kesejahteraan social
sangat dipengaruhi oleh kehidupan ekonomi kota-kota besar yang berfungsi
sebagai pusat-pusat pembangunan ekonomi dan modernisasi masyarakat (Wiener,
1966) dalam Sofian Effendi at al (1993:541), oleh karena itu pola konsumsi
masyarakat kota bukan sekedar berfungsi sebgai cermin kondisi sesuai kondisi
ekonomi masyarakat yang bersangkutan, tetapi juga menjadi tenaga penggerak dari
kehidupan ekonomi dan dinamika social masyarakat secara keseluruhan, dengan
kata lain pola konsumsi masyarakat kota tidak saja merupakan hasil pembangunan
ekonomi dan modernisasi masyarakat, tetapi sekaligus juga merupakan sumber
penggerak pembangunan dan modernisasi.
Beberapa
hasil penelitian yang perlu mendapat perhatian untuk dibuktikan adalah apakah
pengaruh mediamasa yang merangsang konsumtif masyarakat, apakah konsumsi
merupakan fungsi sikap konsumtif ataukah fungsi kondisi keuangan nyata
masyarakat, apakah perilaku konsumtif masyarakat berkaitan dengan kebijakan
pembangunan (soaial ekonomi) masyarakat.
Pembangunan
pada tahun 1970-an, pembangunan semata-mata dipandang sebagai fenomena ekonomi
saja, dan pada decade tersebut menunjukkan adanya tingkat pertumbuhan ekonomi
yang tinggi tetapi gagal memperbaiki taraf hidup sebagian besar penduduknya,
dan pada tahun 1991 Bank Dunia menerbitkan laporan yang menegaskan bahwa
tentangan utama pembangunan adalah memperbaiki kulitas kehidupan. Pembangunan
dipandang sebagai suatu proses multidimensional yang mencakup berbgai perubahan
mendasar atas struktur social, sikapmasyarakat, dan institusi-institusi yang
ada di dalamnya secara nasional. Konsep pembangunan manusia muncul untuk
memperbaiki kelemahan konsep pertumbuhan ekonomi, karena selain memperhitungkan
aspek pendapatan juga memperhitungkan aspek kesehatan dan pendidikan.
Manusia
adalah kekayaan bangsa (human capital)
yang sesungguhnya, dan pembangunan manusia menempatkan manusia sebagai tujuan
akhir dari pembangunan dan bukan hanya alat dari pembangunan. Tujuan utama dari
pembangunan adalah menciptakan lingungan
yang memungkinkan rakyat untuk menikmati umur yang panjang, sehat, dan
menjalankan kehidupan yang produktif (United
Nation Development Program (UNDP). UNDP mendefinisikan bahwa pembangunan
manusia didefinisikan sebagai proses perubahan pilihan bagi penduduk (a process of enlarging the choices of people).
Indeks
Pembangunan Manusia atau disini menjelaskan bagaimana penduduk dapat
mengakses hasil pembangunan dalam memperoleh pendapatan, kesehatan, pendidikan
dan sebagainya, sehingga UNDP memperkenalkan IPM pada tahun 1990 dan
dipublikasikan secara berkala dalam laporan tahunan Human
Development Report (HDH). IPM dibentuk oleh 3 (tiga) dimensi dasar yaitu a)
Umur panjang dan hidup sehat (a long and
life healthy life); b) pengetahuan (knowladge);
c) standar hidup layak (decent standard
of living). IPM merupakan indicator penting untuk mengukur keberhasilan dalam
upaya membangun kualitas manusia (masyarakat/penduduk), dan IPM dapat
menentukan pringkat atau level pembangunan suatu wilayah/daerah/Negara.
Bagi
Indonesia, IPM merupakan data strategis karena selain sebagai ukuran kinerja
pemerintah, IPM juga digunakan sebagai salah satu indicator penentuan Dana
Alokasi Umum (DAU).
UNDP
pada tahun 2010 memperkenalkan perhitungan IPM dengan metode baru, dan tahun
2011 serta tahun 2014 dilakukan penyempurnaan metodologi yang disingkat IPM
Metode Baru). Pada tahun 2010 UNDP merubah metodologi dimana komponen IPM yang
digunakan adalah AMH (Angka Melek Huruf/AMH, Rata-rata Lama Sekolah/RLS,
Pendapatan Nasional Bruto per-kapita/PNB serta Agregasi Indeks menggunakan
rata-rata geometrik); kemudian pada tahun 2011 dilakukan penyempurnaan mengenai
tahun dasar PNB per-kapita dari tahun 2008 menjadi tahun 2009, sehingga pada
tahun 2014 hasil penyempurnaan dengan a) mengganti tahun dasar PNB per-kapita
dari tahun 2005 menjadi 2011, dan b) merubah metode geometric menjadi rata-rata
aritmatika. Suatu alasan yang dijadikan dasar perubahan metodologi perhitungan
IPM adalah a) beberapa indicator sudah tidak tepat untuk digunakan dalam
perhitunga IPM dimana Angka Melek Huruf/AMH sudah tidak relevan dalam mengukur
pendidikan secara utuh karena tidak dapat menggambarkan kualitas pendidikan,
selain itu karena AMH disebagian besar daerah sudah tinggi sehingga tidak dapat
lagi membedakan tingkat pendidikan antar daerah dengan baik, demikian juga
dengan Produk Domestik Bruto/PDB per-kapita tidak dapat lagi menggambarkan
pendapatan masyarakat pada suatu wilayah. b) penggunaan rumus rata-rata
aritmatika dalam perhitungan IPM
menggambarkan bahwa capaian yang rendah di suatu dimensi dapat ditutupi olah capaian
tinggi dimensi lain. Indikator yang digunakan yaitu Angka Melek Huruf (AMH)
pada metode lama diganti dengan angka Harapan Lama Sekolah (HLS), dan Produk
Domestik Bruto (PDB) per-kapita diganti dengan Produk Nasional Bruto (PNB)
per-kapita, dengan perhitungan dimana Metode agregasi dirubah dari rata-rata
aritmatika menjadi rata-rata geometrik.
Menggunakan
indicator yang lebih tepat dapat membedakan dengan baik (diskriminatif) yaitu
dengan memasukkan rata-rata lama sekolah (RLS) dengan angka Harapan Lama
Sekolah (HRS) bisa diperoleh gambaran yang lebih relevan dalam pendidikan dan
perubahan yang terjadi, juga menggantikan PDB kerena lebih menggambarkan
pendapatan masyarakat pada suatu wilayah. Dengan menggunakan rata-rata
geometric dalam menyusun IPM dapat diartikan bahwa capaian suatu dimensi tidak
dapat ditutupi oleh capaian dimensi lain, artinya untuk mewujudkan pembangunan
manusia yang baik, ketiga dimensi harus memperoleh perhatian yang sama besar
karena sama pentingnya.
Menggunakan
metode untuk mengukur IPM baik dari tiga dimensi yaitu pendidikan, kesehatan
dan Pengeluaran per-kapita dimana pendidikan berkaitan dengan Harapan Lama
Sekolah/HLS dan Rata-rata Lama Sekolah/RLS, Kesehatan berkaitan dengan Harapan
Hidup Saat Lahir, serta Pengeluaran Perkapita.
Menghitung
Indeks Pendidikan menggunakan rata-rata
(Ipengetahuan) dilihat dari rata-rata dari IHLS dan IRLS dengan rumus/persamaan sebagai berikut:
Dimana
IHLS dan IRLS diperoleh dari rata-rata HLSmin dan HlSmaks,
serta RLSmin dan RLSmaks dengan rumus/persamaan sebagai
berikut:
Menghitung
Indeks Kesehatan (Ikesehatan) menggunakan rata-rata dilihat dari rata-rata dari AHHmin dan AHHmak dengan rumus/persamaan sebagai berikut:
Berdasarkan
persamaan-persamaan di atas maka IPM dapat dihitung sebagai rata-rata geometric
dari indeks pendidikan (Ipendidikan),
indeks kesehatan (Ikesehatan),
dan indeks pengeluaran (Ipengeluaran)
dengan rumus/persamaan rata-rata ukur sebagai berikut:
Mengimplementasikan
teori tersebut di atas, maka data/informasi yang tersedia dan digunakan adalah: a) Angka Harapan Hidup
saat lahir (Sensus Penduduk tahun 2010/SP2010,
proyeksi penduduk; b) Angka Harapan Lama Sekolah/HLS dan angka Rata-rata Lama Sekolah/RLS (Servei
Sosial Ekonomi Nasional-Susenas); c) Pendapatan Nasional Bruto/PNB per-kapita
tidak tersedia pada tingkat provinsi, kabupaten/kota, sehingga diproyeksi
dengan pengeluaran per-kapita disesuaiken dengan menggunakan data Susenas.
Sedangkan untuk menentukan nilai minimum dan maksimum menggunakan standar UNDP
untuk keterbandingan global, kecuali standar hidup layak karena menggunakan
uluran rupiah. Penentuan Nilai Minimum dan Maksimum tersebut sesuai tabel
berikut:
Tabel Indikator
IPM (Minimum dan Maksimum)
Menurut UNDP dan
BPS
No.
|
Indikator
|
Satuan
|
Manimum
|
Maksimum
|
||
UNDP
|
BPS
|
UNDP
|
BPS
|
|||
1.
|
Harapan
Lama Sekolah (HLS)
|
Tahun
|
0
|
0
|
18
|
18
|
2.
|
Rata-rata
Lama Sekolah (RLS)
|
Tahun
|
0
|
0
|
15
|
15
|
3.
|
Angka
Haran Hidup Saat Lahir (AHH)
|
Tahun
|
20
|
20
|
85
|
85
|
4.
|
Pengeluaran
Per-kapita (disesuaikan)
|
Tahun
|
100
(PPP US)
|
1.007.436*
(Rp)
|
107.721
(PPP US)
|
26.572.352**
(Rp)
|
Sumber:
BPS (2017)
Variabel
IPM yang digunakan tersebut menjelaskan beberapa definisi sebagai berikut:
Angka
Harapan Hidup saat lahir (Life Expectation/eo) didefisikan sebagai
rata rata perkiraan banyak tahun yang dapat ditempuh oleh seseorang sejak
lahir; Angka Harapan Hidip /AHH mencerminkan derajat kesehatan suatu masyarakat
dimana AHH dihitung dari hasil proyeksi tahun 2010 (SP).
Variabel
Rata-rata Lama Sekolah/RLS (Mean Year of Schooling/MYS didefinisikan sebagai
jumlah tahun yang diguakan oleh penduduk dalam menjalani pendidikan formal, dan
diasumsikan bahwa dalam kondisi normal rata-rata lama sekolah suatu wilayah
tidak akan turun, juga cakupan penduduk yang dihirung RLS adalah penduduk
berusia 25 tahun ke atas. RLS dihitung usia 25 tahun ke atas dengan asumsi pada
umur 25 tahun proses pendidikan sudah berakhir, dan pada perhitungan RLS usia
25 tahun ke atas juga mengikuti standar internasional yang digunakan oleh UNDP.
Variabel
Harapan Lama Sekolah/HLS (Expected Years of Schooling/EYS di definisikan
sebagai lamanya sekolah (dalam tahun) yang diharapkan akan dirasakan oleh anak
pada umur tertentu dimasa mendatang, dan HLS dapat digunakan untuk mengetahui
kondisi pembangunan system pendidikan di berbagai jenjang. HLS dihitung pada
usia 7 (tujuh) tahun ke atas karena mangikuti kebijakan pemerintah program
wajib belajar, dan untuk mengkoordinir penduduk yang tidak tercakup dalam
Susenas, dimana HLS dikoreksi dengan siswa yang bersekolah di pesantren, dan
sumber data pesantren diperoleh dari Direktorat Pendidikan Islam
Variabel
pengeluaran per-kapita yang disesuaikan ditentukan dari nilai pengeluaran
perkapita dan paritas daya beli. Rata-rata pengeluaran per-kapita setahun
diperoleh dari Susenas Modul, dihitung dari level provinsi hingga level
kabupaten/kota. dimana rata-rata pengeluaran per-kapita dibuat konstan/riil
dengan tahun dasar 2012+100. Perhitungan paritas daya beli pada metode baru
menggunakan 96 komoditas dimana 66 komoditas merupakan makanan dan 30 merupakan
komoditas non-makanan dan metode perhitungannya menggunakan metode Rao.
Klasifikasi
Pembangunan Manusia bertujuan untuk mengorganisasikan wilayah-wilayah menjadi
kelompok-kelompok yang sama dalam hal pembangunan manusia, dan capaian Indeks
Pembangunan Manusia diklasifikasilan atau dikelompokkan sebagai ukuran capaian
IPM menjadi 4 (empat kategori) yaitu:
No.
|
Klasifikasi / Kelompok
|
Capaian IPM
|
4.
|
Sangat Tinggi
|
IPM ≥ 80
|
3.
|
Tinggi
|
70 ≤ IPM < 80
|
2.
|
Sedang
|
60 ≤ IPM < 70
|
1.
|
Rendah
|
IPM < 60
|
Sumber: BPS
(2017)
Mengukur
Percepatan IPM dalam suatu kurun waktu digunakan ukuran pertumbuhan IPM
per-tahun, Pertumbuhan IPM menunjukkan perbandingan antara capaian yang telah
ditempuh dengan capaian sebelumnya, yaitu semakin tinggi nilai pertumbuhan,
maka semakin cepat IPM suatu wilayah untuk mencapai nilai maksimal, dan untuk
mengukurnya dapat digunakan rumus/persamaan sbb:
Keterangan:
IPMt :
IPM suatu wilayah pada tahun t
IPMt-1 : IPM suatu wilayah pada tahun (t-1)
BAB III
ANALISIS DAN PEMBAHASAN
3.1. Analisis
Meningkatkan
kesejahteraan masyarakat antar wilayah/daerah di Indonesia sampai saat ini
semakin terasa persaingannya, karena munculnya kreativitas dan inovasi dari
pemerintah daerah dalam meningkatkan produktivitas masyarakatnya dengan memberikan
pelayanan public yang prima, serta memberikan solusi efektif terhadap
permasalahan yang timbul di daerah. Menurut Ridwan (2017:119) pembangunan kuaitas
Sumber Daya Manusia dengan penyelenggaraan system pendidikan yang baik
merupakan merupkan kunci, dan prasyarat meningkatkan daya saing daerah.
a.
Harapan Lama Sekolah
Melihat
grafik di bawah ini menunjukkan bahwa Harapan Lama Sekolah masih sesuai dengan
standar BPS dan UNDP adalah 18 (delapan belas) tahun dan Provinsi Lampung masih
berkisar antara 11 tahun s.d 14,27 tahun atau rata-rata 12,35 tahun, dengan
demikian maka untuk mencapai Harapan Lama Sekolah tersebut masih perlu kerja
keras terutama dalam memotivasi masyarakat kita untuk meningkatkan lama sekolah
mulai dari tingkat desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota sampai pada tingkat provinsi.
b.
Rata-Rata Lama Sekolah
Lama
sekolah di Provinsi Lampung antara 6 s.d 12 tahun rata-rata sebesar 7,71 tahun
yang menunjukkan bahwa rata-rata lama sekolah ini masih jauh dari harapan yang
di sepakati oleh UNDP dan BPS yaitu 15 (lima belas) tahun, artinya diperkirakan
untuk mencapai rata-rata lama sekolah sesuai dengan kesepakatan UNDP dan BPS
masih memerlukan waktu yang cukup lama.
Rata-Rata Lama
Sekolah
Melihat
data Harapan Lama Sekolah dengan Rata-rata Lama Sekolah yang telah dicapai
seperti grafik tersebut di atas, maka untuk mencapai kesepakatan yang
ditentukan oleh UNDP dan BPS maka perlu dilakukan dengan sungguh-sungguh
kebijakan pemerintah yang terkait dengan standar pelayanan minimal yang
tertuang dalam PP No. 2 Tahun 2018 tentang SPM di sector pendidikan.
c.
Angka Harapan Hidup
Angka
harapan hidup yng telah di capai di Provinsi Lampung antara 60 s.d 71 tahun
atau rata-rata menunjukkan angka 68,30
tahun, artinya Angka Harapan Hidup
masyarakat di Provinsi Lampung masih jauh dari kesepakatan UNDP dan BPS yaitu
sebesar 85 (delapan puluh lima) tahun, meskipun telah jauh dari batas
minimalnya adalah 20 tahun, namun demikian usaha pemerintah dalam mencapai
angka harapan hidup yang disepakati UNDP dan BPS telah mengeluarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang
kesehatan.
Angka Harapan
Hidup
e.
Pengeluaran Per-kapita
Ridwan
(2017:119) menjelaskan bahwa lampung sebagai pintu gerbang Pulau Sumatera dan
Jawa merupakan suatu keunggulan komparatif daerah ini, dan sebagai wilayah
penghubung antara pulau Sumatera dan Jawa tentunya Lampung tidak ingin warganya
hanya sekedar penonton atau korban dari
meningkatnya dinamika ekonomi regional dan nasional, namun Lampung harus bisa
menjadi pemin utama dalam konstelasi perekonomian regional dan nasional untuk
meningkatkan kesejahteraan.
Pengeluaran
perkapita masyarakat Provinsi Lampung antara 7 juta rupiah s.d 11 juta rupiah
atau rata-rata mencapai Rp. 9.156.000,- dan tertinggal jauh dengan harapan
secara nasional seperti yang diharapkan oleh UNDP dan BPS yaitu Rp. 26.572.352,- padahal untuk menghitung
kontribusi dari variable pendapatan per-kapita untuk IPM menggunakan standar
Nasional baik standar minimal maupun maksimalnya. Mencapai angka pengeluaran per-kapita yang
disepakati oleh UNDP dan BPS yaitu sebesat Rp. 26.572.352,-, Pemerintah
Provinsi Lampung harus bekerja keras untuk mencapai angka tersebut karena cukup
jauh untuk mencapai angka tersebut.
Salah
satu strategi untuk mencapai angka tersebut, pemerintah Provinsi Lampung harus
mampu membuka lapangan kerja baru bagi masyarakat/tenaga kerja yang tersedia
sebagai upaya pemberdayaan bonus demografi yang telah terjadi sejak tahun 2014
yang lalu, juga sesuai dengan penetapan Gubernur tentang Lampung Kompeten, artinya
ketersediaan tenaga kerja yang memiliki kompetansi yang dibina oleh pemerintah
sebagai upaya pemberdayaan keberhasilan Program kependudukan dan pembangunan
keluarga khususnya keluarga berencana (bonus demografi), dengan demikian maka
diharapkan dengan adanya lapangan pekerjaan dan diisi oleh tenaga kerja yang
kompeten akan berdampak kepada peningkatan pendapatan/pengeluaran untuk
menunjang tingkat kesejahteraan yang tercermin pada meningkatnya IPM pada
tahun-tahun mendatang.
f.
Program kependudukan dan pembangunan
keluarga
Salah
satu yang menunjang Angka harapan hidup meningkat adalah program kependudukan dimana
kualitas hidup semakin meningkat dari segi kesehatan artinya ketika angka
kematian bayi semakin kecil diharapkan angka harapan hidup akan semakin tinggi,
demikian juga menurunya angka kelahiran, menurunya angka kematian serta migrasi
atau mobilitas penduduk yang terkendali akan berdampak kepada meningkatnya IPM
melalui variable kesehatan, pendidikan dan pendapatan masyarakat.
Selain
program kependudukan dengan variable kelahiran, kematian dan mobilitas yang
terkendali tersebut, maka pembangunan keluarga “Keluarga Berencana” adalah usaha
mengendalikan angka kelahiran tersebut dengan peningkatan kualitas alat/obat
kontrasepsi yang digunakan oleh akseptor serta pelayanannya yang excellent oleh
petugas medis dan petugas administrasi agar para akseptor merasa aman dan
nyaman dalam menjalankan fungsi keluarga di masyarakat. Keberhasilan keluarga
berencana terlihat dari menurunya angka pertumbuhan penduduk kualitas kesehatan
meningkat, tingkat pendidikan meningkat serta pendapatan meningkat juga akan
berdampak terhadap IPM yang meningkat.
Program
kependudukan dan pembangunan keluarga tidak langsung mempengaruhi IPM, namun
dengan adanya program kependudukan dan pembangunan keluarga, maka tingkat
pendidikan, kesehatan dan pendapatan akan meningkat dan secara langsung akan
berdampak terhadap peningkatan Indeks Pembangunan Manusia dimasa depan.
Capaian
program kependudukan Provinsi Lampung s.d tahun 2017 Angka Fertilitas Total sebesar 2,4; Mortalias dalam hal ini IMR 40,85,
dan Mobilitas, sedangkan capaian pembangunan keluarga dalam hal ini Keluarga
Berencana adalah capaian keberlangsungan Peserta (KB Aktif) dengan alat/obat
kontrasepsi jangka panjang yang digunakan (96,31). Khusus mobilitas, perkiraan
migrasi tahun 2018 diperoleh dari r eksponensial 2010-2015 dimana migrasi masuk
-0,291% dan migrasi keluar -0,161% per tahun, sehingga data migrasi keluar
lebih tinggi dari migrasi masuk ke Provinsi Lampung
g.
Pencapaian IPM
Grafik
di bawah ini menunjukkan bahwa tahun 2016, Indeks Pembangunan Manusia yang di
Provinsi Lampung mencapai 67,65 yang artinya termasuk pada kelompok/klasifikasi
“Sedang” yaitu antara 60 ≤ IPM < 70 sesuai dengan standar UNDP dan BPS. Angka
67,65 tersebut sebagai dampak dari Rata-rata indeks pengetahuan yang terdiri
dari Indeks Harapan Lama Sekolah/IHLS, Rata-Rata Lama Sekolah IRLS, Indeks
Kesehatan yaitu Rata-rata Angka Harapan Hidup/IAHH , dan Pengeluaran Per-kapita
(Nasional)
h.
Capaian Indeks Pembangunan
Manusia dan Pertumbuhannya.
IPM Provinsi
Lampung tahun 2010 s.d 2016 sebagai berikut:
Provinsi
|
I P M
|
|||||
2010
|
2011
|
2012
|
2013
|
2014
|
2016
|
|
Lampung
|
63,71
|
64,20
|
64,87
|
65,66
|
66,00
|
67,65
|
Pertumbuhan
(%)*
|
||||||
2010-2011
|
0,77
|
|||||
2011-2012
|
1,04
|
|||||
2012-2013
|
1,28
|
|||||
2013-2014
|
0,52
|
|||||
2014-2016
|
2,50
|
|||||
2010-2016
|
6,18
|
Sumber:
BPS, 2017., Tinjauan Statistik Sosial Ekonomi Provinsi Lampung Tahun 2012-2017;
*) Hasil Perhitungan
Berdasarkan
persamaan rumus tersebut (UNDP/BPS), maka rata-rata partum buhan IPM di Provinsi Lampung pada periode 2010 s.d
2016 menunjukkan adanya peningkatan, dan secara total periode 2010-2016 sebesar
6,18%. Suatu catatan menarik adalah periode 2013-2014 menurun menjadi 0,52%,
dan penurunan tersebut perlu dilakukan kajian mendalam mengapa turun s.d 76
point dari periode tahun 2012-2013.
3.2. Pembahasan
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 pasal 12 bahwa urusan pemerintahan
wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar adalah pendidikan, kesehatan,
pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan pemukiman,
ketrentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, serta sosial, dan
Pasal 31 ayat 2 huruf b, yang dimaksud dengan mempercepat peningkatan
kesejahteraan masyarakat adalah peningkatan indeks pembangunan manusia yang
ditandai dengan peningkatan kesehatan, pendidikan dan pendapatan masyarakat.
Berdasarkan hasil analisis tersebut di atas, maka keberhasilan untuk
meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia lebih tinggi dari yang dicapai saat
ini, maka salah satu strategi pemerintah dengan melaksanakan Peraturan
Pemerintah tentang Standar Pelayanan Minimal untuk sector pendidikan dan sector
kesehatan disamping beberapa sector lainnya seperti social, pekerjaan umum dan
perumahan rakyat, Ketrentramn, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.
Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor
23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah maka SPM
tidak
lagi
dimaknai dalam
kontekstual sebagai norma, standar, prosedur, dan kriteria. Batasan pengertian SPM secara tekstual memang tidak berubah, yaitu bahwa SPM merupakan ketentuan mengenai Jenis Pelayanan Dasar dan Mutu Pelayanan Dasar
yang berhak
diperoleh setiap Warga
Negara secara minimal, namun terdapat perubahan mendasar dalam
pengaturan mengenai
Jenis
Pelayanan Dasar
dan Mutu Pelayanan Dasar, kriteria penetapan SPM, dan mekanisme penerapan SPM. Hal ini diperkuat dengan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Standar Pelayanan
Minimal dan khusus pendidikan dan kesehatan.
Standar
pelayanan minimal (SPM) adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan
dasar yang merupakan urusan pemerintahan yang berhak diperoleh setiap warga
Negara; dan pelayanan dasar adalah pelayanan public untuk memenuhi kebutuhan
dasar warga Negara; jenis pelayanan dasar adalah jenis pelayanan dalam rangka
penyediaan barang, jasa kebutuhan dasar
yang berhak diperoleh setiap warga Negara secara minimal, serta mutu pelayanan
dasar adalah kualitas dan kuantitas barang dan/atau jasa kebutuhan dasar serta
pemenuhan secara minimal dalam pelayanan dasar sesuai standar teknis agar hidup
secara layak.
Ketika SPM
baik di bidang kesehatan dan pendidikan dilaksanakan dengan baik, maka
pembangunan bidang kesehatan dan pendidikan akan meningkat dan ditandai dengan
meningkatnya angka Harapan Lama Sekolah/HLS dan Rata-Rata Lama Sekolah/RLS.
Ketersediaan
lapangan pekerjaan baik oleh pemerintah maupun oleh sector swasta/mandiri yang
diisi dan ditangani oleh tenaga tenaga trampil yang memiliki kompetensi akan
berdampak kepada peningkatan pendapatan yang tergambar pada Peningkatan
Perkapita Nasional.
Program
kependudukan dan pembangunan keluarga termasuk keluarga berencana secara tidak
langsung berdampak kepada IPM, tetapi keberhasilan program kependudukan dan
pembangunan keluarga akan secara langsung berdampak kepada peningkatan kualitas
pendidikan yang ditandai dengan Harapan Lama Sekolah/HLS dan Rata-rata Lama
Sekolah/RLS; peningkatan kualitas kesehatan yang ditandai dengan Angka Harapan
Hidup/AHH; serta peningkatan dalam bidang ekonomi yaitu peningkatan pendapatan
per-kapita yang ditandai dengan besarnya rata-rata pengeluaran per-kapita dan
secara langsung berdampak pada Indeks Pembangunan Manusia/IPM.
BAB IV
KESIMPULAN DAN REKOMEDASI
4.1. Kesimpulan
a. Program
kependudukan dan pembangunan keluarga (Keluarga Berencana) tidak berdampak
langsung terhadap Indeks Pembangunan Manusia, namun sangat penting dalam
meningkatkan indeks pendidikan, kesehatan dan ekonomi karena IPM Provinsi
Lampung 67,65 berada pada
Klasifikasi/kelompok “Sedang” dengan capaian antara 60 ≤ IPM < 70
b.
Kualitas pendidikan dalam hal
ini: Harapan Lama Sekolah (HLS) dan Rata-rata Lama Sekolah (RLS), meningkatnya
kualitas kesehatan yang ditandai dengan Angka Harapan Hidup (AHH) yang
berdampak langsung terdadap IPM
c.
Peningkatan ekonomi yang ditandai
dengan Pendapatan/Pengeluaran Perkapita Nasional (PPN) sebagai variable yang memberikan dampak
langsung terdadap Indeks Pembangunan Manusia (IPM).
d.
Ekonomi pendidikan dan ekonomi
kesehatan belum tersentuh sebagai dampak dari program kependudukan dan
pembangunan keluarga.
4.2. Rekomendasi
Sebagai
rekomendasi dari hasil analisis tersebut di atas, maka perlu dilakukan strategi
untuk meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) adalah:
a.
Program kependudukan dan
pembangunan keluarga lebih spesifik dalam menangani capaian dalam pengendalian
terkait dengan variable demografi, peningkatan kesejahteraan keluarga dengan
kualitas pelayanan keluarga berencana termasuk alat/obat kontrasepsi
b.
Bekerja bersama antar lembaga dan
stakeholder terkait dalam meningkatkan IPM untuk sector pendidikan, kesehatan
dan ekonomi baik pemerintah maupun swasta yang diawali dengan peningkatan
kualitas SDM melalui program kependudukan dan pembangunan keluarga.
c.
Program Kependudukan dan
Pembangunan Kel (KB) lebih dibudayakan di lingkup Pendidikan dan kesehatan
(Lembaga, Guru, Murid/siswa/mhs/tenaga medis) serta stakeholder yg terkait
dengan peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan dan ekonomi SDM
d.
Memprogramkan, Menyusun, menyepakati,
mensosialisasikan, mengaktualisasikan serta mengevaluasi konsep ekonomi
pendidikan dan ekonomi kesehatan untuk memotivasi semua pihak/stakeholder
(pemerintah, swasta serta masyarakat) terkait dengan variabel dan sub variabel
yang berdampak terdahap IPM
Daftar
Pustaka
Basrowi
& Suwandi, 2008., Memahami Penelitian Kualitatif, Rineka Cipta:Jakarta
Bovie,
2018., Analisis Kebijakan Pembangunan Berwawasan Kependudukan Tingkat
Provinsi/Kab/Kota Di Provinsi Lampung, BPSDM:Lampung
Bovie,
2018., Analisis dampak Kependudukan Di Provinsi Lampung, BPSDM:Lampung
Ida
Bagus Mantra, 1991., Pengantar Studi Demografi, Nur Cahaya:Yogyakarta.
Prijono
Tjiptoherijanto, 1999., Keseimbangan Penduduk Manajemen Sumber Daya Manusia dan
Pembangunan Daerah, PT. Penebar Swadaya:Jakarta
Ridwan
Saifuddin, 2017., Menata Pendidikan (Meningkatkan Daya Saing Daerah), Pedoman
Tata Kelola SMA, SMK dan PKLK di Provinsi Lampung, Balitbangda Provinsi
Lampung:Lampung
Sofian
dkk, 1993., Membangun Martabat Manusia (Peranan Ilmu-ilmu Sosial Dalam
Pembangunan, Gajah Mada University Press:Yogyakarta.
Tilaar,
2002., Membenahi Pendidikan Nasional, Rineka Cipta:Jakarta
BPS,
2002-2003., Survey Demografi dan Kesehatan Indonesia, BPS:Jakarta
BPS,
2017., Tinjauan Statistik Sosial Ekonomi Provinsi Lampung Tahun 2012-2017
(Dalam Rangka Kegiatan Konsultasi Publik 20 Februari 2018).
BPS,
2017., Servei Sosial Ekonomi Nasional-Susenas, BPS:Jakarta
BPS,
2018., Bahan Sosialisasi IPM Metode Baru Lengkap
Peraturan
dan Perundang-Undangan:
Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negerti Sipil (PNS),
Setneg:Jakarta
Peraturan
Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Standar Pelayanan Minimal, Setneg:Jakarta
Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, Setneg:Jakarta
Undang-Undang
No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Setneg:Jakarta
Undang-Undang
Nomor 52 Tahun 2009 Tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga,
Setneg:Jakarta
No comments:
Post a Comment