(Oleh: Dr.Bovie Kawulusan., M.Si)
ABSTRAK
Pendidikan dan latihan (Diklat) dipandang
sebagai sebuah sistem Diklat Aparatur yang profesional dalam menyusun program
Diklat sehingga diperlukan integrasinya antar komponen-komponen dalam
pengelolaan keDiklatan. Sebagai lembaga pengelolaan Diklat, pelaksanaanya perlu
melalui tahapan atau siklus Diklat yang mulai dari analisis kebutuhan Diklat,
disain program, penyusunan kurikulum dan silabi, penyelenggara dan evaluasi,
yang dilaksanakan secara berkelanjutan dalam rangka pengembangan kelembagaan dan tantangan untuk
lebih kreatif serta dinamis sesuai dengan perkembangan zaman.
Mengingat pendidikan dan latihan PNS
sebagai aparatur sangat menentukan akan kualitas SDM dan sebagai investasi SDM
dalam penyelenggaraan negara terutama berkaitan dengan perkembangan pembangunan
maka harus diawali dengan memahami filsafat pendidikan pada Badan Pendidikan
dan Latihan Daerah di Provinsi Lampung. Filsafat Badan Diklat Daerah Provinsi
Lampung yang dipahami dengan baik dan benar tentunya akan berpengaruh terhadap
kualitas dari semua kegiatan kediklatan yang dilakukan untuk menghasilkan SDM
yang berkualitas.
Berasarkan latar belakang tersebut
maka permasalahan yang dihadapi adalah bagaimana filsafat Pendidikan Pada Badan
Pendidikan dan Latihan Daerah (Bandiklatda) di Provinsi Lampung dalam
menghasilkan SDM yang berkualitas.
Secara umum tujuan penulisan ini
adalah untuk mengetahui filsafat Pendidikan Pada Badan Pendidikan dan Latihan
Daerah (Bandiklatda) di Provinsi Lampung dalam menghasilkan SDM yang
berkualitas
Manfaat mempelajari filsafat
Pendidikan Pada Badan Pendidikan dan Latihan Daerah (Bandiklatda) di Provinsi
Lampung adalah sebagai bahan acuan dalam rangka meningkatkan pengetahuan yang
berkaitan dengan kebijaksanaan dari Badam Diklat Daerah Provinsi Lampung dalam
hal Pendidikan dan Latihan untuk menghasilkan SDM yang berkualitas
Metodologi yang digunakan dalam
penulisan ini adalah metode kepustakaan yaitu menggali sumber informasi dari
teori-teori serta hasil-hasil penelitian tentang kebijakan rekomendasi yang
diinginkan, serta melalui dokumentasi yang tersedia pada Badan Diklat Daerah
Provinsi Lampung
Berdasarkan analisis tersebut maka
filsafat Badan Diklat Daerah Provinsi Lampung ini sangat diperlukan dalam
rangka melihat kembali semua aspek kegiatan kediklatan mulai dari input, proses
maupun output yang dihasilkan. Hal ini dilakukan untuk melihat apa yang
sebenarnya harus dilakukan terutama menghasilkan output berupa kualitas SDM
yang benar-benar dapat dipertanggung jawabkan.
Jika dikaitkan dengan bidang kajian filsafat
yang dilakukan secara sistematis yang meliputi ontologi, epistemologi, dan
aksiologi, maka filsafat pendidikan pada Bandiklatda Provinsi Lampung harus
benar-benar dapat dipelajari dan diterapkan karena memahami “hakekat yang
ada” (ontologi) yaitu menghasilkan SDM
yang berkualitas setelah mengikuti pendidikan dan pelatihan. Secara
epistemologi juga sangat diperhatikan terutama dalam proses atau syarat dan sumber yang digunakan untuk
pelaksanaan pendidikan dan latihan dalam menghasilkan SDM yang berkulitas.
Dikaji dari segi aksiologi, hakekat nilai dari pendidikan dan latihan tersebut
dapat dilihat dari SDM yang dihasilkan setelah mengikuti Diklat.
PENDAHULUAN
a.
Latar Belakang
Menyikapi perubahan tatanan
penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan sebagaimana yang diamanatkan oleh
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan ditindaklanjuti
dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Daerah serta sejalan dengan Undang-Undang
Nomor 43 Tahun 1999 tentang Kepegawaian, dan Peraturan Pemerintah Nomor 101
Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil.
Menghadapi tuntutan era kompetisi baik di
tingkat global, regional maupun lokal, maka diperlukan profesionalisme aparatur
pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah yang ditandai dengan
aparatur yang berkompeten dan aparatur yang memiliki kompetensi dalam bidang
tugasnya.
Pendidikan dan latihan (Diklat) dipandang
sebagai sebuah sistem Diklat Aparatur yang profesional dalam menyusun dan
melaksanakan program Diklat sehingga diperlukan integrasinya antar komponen-komponen
dalam pengelolaan keDiklatan. Sebagai lembaga pengelolaan Diklat, pelaksanaanya
perlu melalui tahapan atau siklus Diklat yang dimulai dari analisis kebutuhan
Diklat, disain program, penyusunan kurikulum dan silabi, penyelenggaraan dan
evaluasi, yang dilaksanakan secara berkelanjutan dalam rangka pengembangan kelembagaan dan tantangan untuk
lebih kreatif serta dinamis sesuai dengan perkembangan zaman.
Memenuhi tuntutan kondisi tersebut di
atas, maka kualitas pengelolaan program Diklat secara terus menerus dan
berkesinambungan harus ditingkatkan. Salah satu prasyarat yang perlu dipedomani
dalam meningkatkan kualitas pengelolaan program Diklat tersebut adalah
melakukan penyesuaian antara penyusunan program Diklat dengan kebutuhan
obyektif dan riil terhadap pelaksanaan tugas yang ada pada unit-unit kerja
pemerintah disemua level sesuai dengan prinsip pengembangan organisasi modern.
Terdapat 3 (tiga) jenis kebutuhan
Diklat/pelatihan, yaitu: 1) kebutuhan pelatihan pada level organisasi yang
berkaitan dengan kelemahan umum yang terdapat pada organisasi, sehingga
pelatihan merupakan suatu yang sangat diperlukan, 2) kebutuhan pelatihan pada
level pekerjaan atau jabatan yaitu kebutuhan akan keterampilan, pengetahuan dan
sikap dalam menghadapi dan melaksanakan berbagai tugas yang berkaitan dengan
tugas pokok dan fungsi serta jenis pekerjaan,
3) kebutuhan pada level individu, yaitu berkaitan dengan siapa dan jenis
Diklat apa yang diperlukan.
Berdasarkan ketiga level kebutuhan
Diklat/pelatihan tersebut di atas, hanya kebutuhan pada level organisasi saja
yang mengacu pada identifikasi kebutuhan pelatihan/Diklat. Untuk kebutuhan pada
level pekerjaan atau jabatan telah tercakup di dalam proses analisis kerja (job
analysis) dan identifikasi kebutuhan individu disebut assessment.
Kebutuhan Diklat yang berorientasi masa
depan, sesungguhnya melihat bagaimana relevansi program Diklat yang menyangkut
kurikulum, bahan Diklat, metode, media, fasilitas dan sarana dan prasarana
dengan kompetensi yang dibutuhkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk mengemban
jabatan dan tugasnya, dan disinilah kebutuhan Diklat dipandang sebagai
kesenjangan (discrepancy) atau Gap antara kompentensi (kemampuan) yang
seharusnya dimiliki dengan kompetensi yang aktual dimiliki oleh pegawai yang
harus diatasi.
Berdasarkan uraian di atas, maka diharapkan masalah kinerja yang terdapat pada
individu dan sekelompok orang atau jabatan tertentu serta dalam peningkatan
kinerja organisasi akan dapat diketahui atau teridentifikasi, serta memahami
akan pentingnya merencanakan program-program keDiklatan dengan hasil yang
terlihat berupa output yang benar-benar efektive dan mempunyai manfaat terhadap
pemenuhan kebutuhan dasar peserta dan dapat berguna bagi organisasinya.
Mengingat pendidikan dan latihan PNS sebagai
aparatur sangat menentukan akan kualitas SDM dan sebagai investasi SDM dalam
penyelenggaraan negara terutama berkaitan dengan perkembangan pembangunan maka
harus diawali dengan memahami filsafat pendidikan pada Badan Pendidikan dan
Latihan Daerah di Provinsi Lampung. Filsafat Badan Diklat Daerah Provinsi Lampung yang dipahami dengan baik dan
benar tentunya akan berpengaruh terhadap kualitas dari semua kegiatan
kediklatan yang dilakukan untuk menghasilkan SDM yang berkualitas.
b.
Permasalahan
Berasarkan latar belakang
tersebut maka permasalahan yang dihadapi adalah bagaimana filsafat Pendidikan
Pada Badan Pendidikan dan Latihan Daerah (Bandiklatda) di Provinsi Lampung
dalam menghasilkan SDM yang berkualitas.
c.
Tujuan
Secara umum tujuan penulisan ini
adalah untuk mengetahui filsafat Pendidikan Pada Badan Pendidikan dan Latihan
Daerah (Bandiklatda) di Provinsi Lampung dalam menghasilkan SDM yang
berkualitas.
d.
Manfaat
Manfaat mempelajari filsafat
Pendidikan Pada Badan Pendidikan dan Latihan Daerah (Bandiklatda) di Provinsi
Lampung adalah sebagai bahan acuan dalam rangka meningkatkan pengetahuan yang
berkaitan dengan kebijaksanaan dari Badam Diklat Daerah Provinsi Lampung dalam
hal Pendidikan dan Latihan untuk menghasilkan SDM yang berkualitas.
e.
Metodologi
Metodologi yang digunakan dalam
penulisan ini adalah metode kepustakaan yaitu menggali sumber informasi dari
teori-teori serta hasil-hasil penelitian tentang kebijakan rekomendasi yang
diinginkan, serta melalui dokumentasi yang tersedia pada Badan Diklat Daerah Provinsi
Lampung
LANDASAN TEORI
2.1. Pengertian Filsafat
Istilah filsafat dapat ditinjau
dari dua sisi yaitu a) segi sematik, dan b) segi praktis. Menurut Mudzakir (1999:11)
dari segi sematik filsafat berasal dari kata Arab yaitu falsafah yang berasal dari
bahasa Yunani yaitu philo sophia
(pengetahuan) dan hikmah (wisdom). Jadi philosophia berarti cinta kepada
kebijaksanaan atau cinta kepada kebenaran. Maksudnya orang yang berfilsafat
akan menjadi bijaksana, dan orang yang
cinta kepada pengetahuan disebut philosopher atau dalam bahasa Arab disebut
failasuf. Pencinta pengetahuan adalah orang yang menjadikan pengetahuan sebagai
tujuan hidupnya, atau dengan kata lain mengabdikan dirinya kepada pengetahuan.
Dilihat dari praktis, filsafat
berarti alam pikiran atau alam berfikir. Berfilsafat artinya berfikir, namun
tidak semua orang berfikir berarti berfilsafat. Berfilsafat adalah berfikir
secara mendalam dan sungguh-sungguh.
Secara tegas menurut Mudzakir (1999:11)
filsafat adalah hasil akal seseorang manusia yang mikirkan dan mncari kebenaran
dengan sedalam-dalamnya. Dengan kata lain filsafat adalah ilmu yang mempelajari
dengan sungguh-sungguh hakekat kebenaran segala sesuatu.
Berfikir filsafat adalah upaya
berfikir secara tepat, benar dan dapat dipertanggung jawabkan dengan syarat: a)
harus fistimatis, b) harus konsepsional/gambaran yang berkaitan dengan
intelektual, c) harus koheren/runtut, d) harus rasional/logis, e) harus
sinoptik/menyeluruh dan integral. f) mengarah kepada pandangan dunia/semua
realitas kehidupan.
2.2. Definisi Filsafat
Berbagai definisi yang
dikemukakan oleh para akhli filsafat seperti: Plato dalam Mudzakir (1999:15)
mendefinisikan filsafat adalah pengetahuan tentang segala yang ada (ilmu
pengetahuan yang berminat mencapai kebenaran yang asli).
Menurut Aristoleles dalam
Mudzakir (1999:15) mengatakan bahwa filsafat adalah ilmu pengetahuan yang
meliputi kebenaran yang di dalamnya terkandung ilmu-ilmu metafisika, logika,
retorika, etika, ekonomi, politik dan estetika (filsafat menyelidiki sebab dan
asas segala benda).
Menurut Marcus Tillius dalam
Mudzakir (1999:15) filsafat adalah pengetahuan tentang sesuatu yang mehaagung
dan usaha-usaha untuk mencapainya.
Menurut John Dewey dalam Mudzakir
(199:16) filsafat sebagai suatu alat untuk membuat penyesuaian-penyesuaian di
antara yang lama dan yang baru dalam suatu kebudayaan.
Menurut Immanuel Kant dalam
Mudzakir (1999:16) filsafat sebagai ilmu pokok dan pangkal segala ilmu
pengetahuan yang mencakup di dalamnya tiga persoalah yaitu: a) apa yang dapat
kita ketahui (metafisika), b) apa yang boleh kita kerjakan (etika), c) sampai
dimana pengharapan kita (antopologi.
Ismaun (2007:2) mengatakan bahwa
filsafat diartikan sebagai daya upaya pemikiran dan renungan manusia mencari
kebenaran atau kebijaksanaan. Istilah ini menjelaskan bahwa orang berfalsafah
adalah orang mencari kebenaran atau mencintai kebenaran dan bukan orang yang
telah merasa memiliki kebenaran, karena bila kita kaji secara mendasar ternyata bahwa kebenaran filsafat itu bersifat
hakiki tetapi nisbi, karena sumber kebenaran filsafat itu berasal dari manusia,
dan kenyataan tidak ada manusia yang sempurna, dalam arti kebenaran mutlak itu
hanya kebenaran yang bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa dan Maha Benar.
Filsafat pendidikan menurut
Ismaun (2007:22-23) berupaya untuk memahami tentang pendidikan dalam
keseluruhannya, menginterpretasikan melalui konsep-konsep umum yang akan dapat
memandu pilihan tujuan ideal (ultimate goal) dan kebijakan-kebijakan
pendidikan. Filsafat pendidikan juga menginterpretasikan temuan-temuan yang
dihasilkan tentang pendidikan termasuk teori-teori ilmiah yang dikaji terlebih
dahulu sebelum diterapkan.
Ciri-ciri filsafat terdiri dari:
a) persoalan filsafat bercorak sangat umum, b) persoalan filsafat tidak
bersifat empiris, c) persoalan filsafat yang menyangkut masalah-masalah asasi.
2.3. Badan Pendidikan dan Latihan Daerah
2.3.1. Badan Diklat Daerah (Bandiklatda)
Badan
Pendidikan dan Latihan Daerah (Bandiklatda) dibentuk berdasarkan Peraturan
Daerah Provinsi Lampung Nomor 16 Tahun 2000 yaitu sejak berlakunya Undang –
Undang Otonomi Daerah Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, yang
sebelumnya disebut Diklat Daerah Tingkat I Provinsi Lampung yang berdiri sejak
tahun 1992 setelah Akademi Pemerintahan Dalam Negeri (APDN) dipindahkan ke
Bandung, sehingga sejak saat itu Badan Diklat menempati gedung ex APDN tersebut.
2.3.2. Pendidikan dan Latihan
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk
mawujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengambangkan potensi dirinya
untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengandalian diri, kepribadian,
kecerdasan, ahlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya,
masyarakat, bangsa dan Negara. (Undang-Undang No 20 Tahun 2003 Tantang Sitem
Pendidikan Nasional)
Menurut Rohman nata Wijaya (1995) yang dikutip
dari Dr. Nanang Fattah dalam buku Ekonomi dan Pembiayaan Pendidikan disebutkan
bahwa Ilmu pendidikan mempelajari proses
pembentukan kepribadian manusia dengan kegiatan belajar yang dirancang secara
sadar dan sistematik dalam berinteraksi antara pendidik dengan peserta
didik
Pendidikan asal kata didik atau mendidik adalah
memelihara dan memberi latihan, ajaran, tuntunan, pimpinan mengenai akhlak dan
kecerdasan pikiran.
Pendidikan menurut Hasan Alwi (2003:263) adalah
proses pengubahan sikap dan tata laku seseorang atau kelompok orang dalam usaha
mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran dan pelatihan, atau dapat
dikatakan sebagai proses, cara atau perbuatan mendidik.
Administrasi pendidikan adalah usaha atau kegiatan
dalam penetapan tujuan penyelenggaraan organisasi dalam rangka proses
pengubahan sikap dan tata laku seseorang atau kelompok orang dalam usaha
mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran dan pelatihan.
Menurut Nasution (1982:63) faktor keberhasilan
dalam mengajar adalah tersedianya bahan ajar, guru, ada murid. Agar pelajaran atau materi yang diberikan
efektif, bahan pelajaran harus dipilih berdasarkan tujuan yang diuraikan sampai
bersifat spesifik agar dapat diukur keberhasilan proses mengajar belajar. Guru memegang peran penting dalam kegiatan
ini dan menentukan apakah proses belajar itu berpusat pada guru dengan
menggunakan metode “memberitahukan” ataukan berpusat pada murid dengan
mengutamakan metode penemuan
Menurut Skinner dalam Nasution (1982:67)
mengatakan bahwa menganalisis bahan ajar tidak mudah dan memerlukan pemikiran
yang tajam dan analisis yang menghasilkan unsur-unsur yang tidak linier tetapi
bercabang.
Bandiklatda menyelenggarakan
tugas merumuskan kebijaksanaan pengaturan dan perencanaan penyelenggaraan
pendidikan dan pelatihan penjenjangan dan tknis fungsional yang mencakup
wilayah provinsi, pembinaan pengendalian, pengawasan dan koordinasi, dan pengelolaan ketatausahaan.
Visi Bandiklatda adalah
terwujudnya sumberdaya manusia aparatur yang profesional dan bermoral dengan
misi: a) meningkatkan kualitas aparatur dalam tugas pemerintahan, pembangunan
dan kemasyarakatan melalui pendidikan dan latihan, b) meningkatkan dan
mengembangkan profesionalisme widyaiswara, pengelola diklat dan tenaga
kediklatan lainnya, c) memfasilitasi pelaksanaan diklat aparatur di tingkat
provinsi, kbupaten/kota se Provinsi Lampung, d) melaksanakan analisa,
pengkajian, dan pengembangan program diklat aparatur serta menyusun/
menyempurnakan kurikulum, silabi dan modul diklat.
Sesuai dengan Peraturan
pemerintah Nomor 101 tahun 2000 tentang pendidikan dan latihan jabatan PNS
bahwa Diklat bertujuan untuk: a) meningkatkan pengetahuan, keahlian,
ketrampilan dan sikap untuk melaksanakan tugas jabatan secara profesional
dengan dilandasi etika dan kepribadian PNS sesuai dengan ketentuan instansi, b)
menciptakan aparatur yang mampu berperan sebagi perubahan dan perekat dan
persatuan dan kesatuan bangsa, c) memantapkan sikap dan semangat pengabdian
yang berorientasi paa pelayanan, pengayoman
serta pemberdayaan mayarakat, d) menciptakan kesamaan visi dan dinamika,
pola pikir dalam melaksanakan tugas
pemerintahan umum dan pembangunan demi terwujudnya pemerintahan yang baik.
Kegiatan diklat meliputi diklat
penjenjangan dan diklat teknis fungsional; diklat penjenjangan terdiri dari
diklat prajabatan, diklatpim tingkat III dan diklatpim tingkat IV. Berdasarkan
Keputusan Lembagan Administrasi Negara RI,
Nomor 309/IX/6/4/2003 tanggal 23 April 2003 bahwa Badan Diklat Daerah
Provinsi Lampung dinyatakan memenuhi kualifikasi atau terakreditasi untuk
menyelenggarakan program pendidikan dan latihan
Diklat Prajabatan Golongan I, II, III, dan Diklatpim Tk IV dan III, dan
dapat melaksanakan kegiatan kediklatan dengan pola kemitraan dengan Badan
Diklat Daerah di tingkat Kab/Kota yang belum terakreditasi.
ANALISIS DAN PEMBAHASAN
Melihat latar belakang dan
landasan teori yang telah dikemukakan di atas maka filsafat Bandiklatda Provinsi
Lampung merupakan persoalan yang perlu di kaji kembali untuk melihat tentang
kebenaran yang hakiki dari Bandiklatda Provinsi Lampung dalam menghasilkan SDM
yang berkualitas.
Pendidikan dan Latihan baik
penjenjangan maupun teknis fungsional umumnya telah berjalan, namun terdapat
beberapa persoalah yang perlu diselesaikan karena baik secara terori maupun
secara aplikatif harus dilaksanakan dengan benar dan dapat dipertanggung
jawabkan.
Pelaksanaan penjenjangan dalam
diklat pra-jabatan baik golongan I, II, dan III sudah mengacu kepada peraturan
yang berlaku, namun terdapat hal-hal yang perlu diperbaiki seperti pelaksanaan
diklat dilaksanakan sudah tepat waktu baik jam pelajaran, mata diklat yang
sesuai, pelayanan akomodasi yang baik. Sekian banyak kegiatan yang dilaksanakan
ternyata ada hal yang penting untuk dibahas di sisi adalah keterlambatan bahan
ajar (modul) diterima oleh peserta di daerah sehingga jika narasumber
memberikan dan menjelaskan materi pada saat petemuan di kelas, peserta diklat
belum dan kurang memahaminya. Hal ini tentu akan menghambat pembentukan
peningkatan pengetahuan bagi peserta diklat pra jabatan.
Keterlambatan tersebut disebabkan
semua modul untuk peserta prajabatan golongan I, II, dan III di datangkan dari
pusat (Jakarta). Hal ini hampir setiap kegiatan diklat terjadi berulang kali. Demikian juga dengan
pelaksanaan pendidikan dan latihan Diklatpim Tk. IV dan III yang dilaksanakan
di Provinsi Lampung, juga mengalami hal yang sama dimana keterlambatan
penerimaan modul diklat oleh peserta Diklatpim.
Hal lain yang terjadi secara umum
pada diklatpim tk IV dan III adalah dalam penyusunan kertas kerja sering tidak sesuai dengan petunjuk yang
sudah dibakukan.
Dalam hal evaluasi keberhasilan
peserta diklat baik diklat prajabatan maupun diklatpim belum dilandasi pada
ukuran penilaian secara rinci sehingga ada peserta dalam mengikuti diklat
penjenjangan hanya merupakan syarat saja dan bukan sebagai kebutuhan untuk
meningkatkan ilmu pengetahuan, ketrampilan dan sikap.
Berkaitan dengan diklat teknis
fungsional juga sering mengalami stagnasi dalam proses pembelajaran karena nara
sumber sering diminta dari pusat (Jakarta) yang karena keterlambatan, anggaran
dsb merupakan latarbelakang stagnasi tersebut.
Berdasarkan analisis tersebut
maka filsafat Badan Diklat Daerah Provinsi Lampung ini sangat diperlukan dalam
rangka melihat kembali semua aspek kegiatan kediklatan mulai dari input, proses
maupun output yang dihasilkan. Hal ini dilakukan untuk melihat apa yang
sebenarnya harus dilakukan terutama menghasilkan output berupa kualitas SDM
yang benar-benar dapat dipertanggung jawabkan.
Jika dikaitkan dengan bidang
kajian filsafat yang dilakukan secara sistematis yang meliputi ontologi,
epistemologi, dan aksiologi, maka filsafat pendidikan pada Bandiklatda Provinsi
Lampung harus benar-benar dapat dipelajari dan diterapkan karena memahami
“hakekat yang ada” (ontologi) yaitu
menghasilkan SDM yang berkualitas setelah mengikuti pendidikan dan pelatihan.
Secara epistemologi juga sangat diperhatikan terutama dalam proses atau syarat dan sumber yang digunakan untuk
pelaksanaan pendidikan dan latihan dalam menghasilkan SDM yang berkulitas.
Dikaji dari segi aksiologi, hakekat nilai dari pendidikan dan latihan tersebut
dapat dilihat dari SDM yang dihasilkan setelah mengikuti Diklat.
KESIMPULAN DAN SARAN
4.1.
Kesimpulan
-
Ketersedianya
informasi tentang sejarah ataupun profil Bandiklatda Provinsi Lampung belum lengkap
-
Masih
tersentralnya penyediaan materi/modul Diklat di Jakarta dan Daerah belum
memiliki sehingga sering terjadi keterlambatan penerimaan modul oleh peserta
diklat
-
Ukuran
evaluasi penilaian untuk keberhasilan peserta diklat belum tersedia
-
Peserta
berpendapat ikut diklat pasti lulus
-
Dilihat
dari bidang kajian filsafat (ontologi, epistimologi dan aksiologi) ternyata
belum jelas standard alat ukur tentang keberhasilan yang digunakan.
4.2.
Saran
-
Segera mempersiapkan dan menyediakan dan melengkapi informasi
tentang sejarah atau profil Badan Diklat Daerah Provinsi Lampung secara lengkap
-
Berikan
kebebasan untuk daerah mengembangkan atau menyediakan modul diklat agar tidak
terjadi keterlambatan penerimaan modul bagi peserta diklat
-
Menyiapkan
standard pengukuran akan keberhasilan peserta diklat sesuai bidang kajian
filsafat.
-
Peserta
diklat yang tidak memenuhi syarat sesuai ketentuan dikategorikan tidak lulus
-
Filsatat
pada Badan Diklat Daerah Provinsi Lampung perlu dikaji untuk mendapatkan
gambaran pelaksanaan proses kegiatan kediklatan yang sebenar-benarnya, mulai
dari input, proses, maupun output yang dihasilkan.
DAFTAR PUSTAKA
Anton Bakker, 1986., Metode-Metode
Filsafat, Ghalia Indonesia: Jakarta
Ismaun, 2007., Filsafat Administrasi
Pendidikan, Sekolah Pasca Sarjana UPI:Bandung
No comments:
Post a Comment