Thursday 14 January 2016

FILSAFAT PENDIDIKAN PADA BADAN PENDIDIKAN DAN LATIHAN DAERAH (BANDIKLATDA) PROVINSI LAMPUNG



(Oleh: Dr.Bovie Kawulusan., M.Si)

ABSTRAK




Pendidikan dan latihan (Diklat) dipandang sebagai sebuah sistem Diklat Aparatur yang profesional dalam menyusun program Diklat sehingga diperlukan integrasinya antar komponen-komponen dalam pengelolaan keDiklatan. Sebagai lembaga pengelolaan Diklat, pelaksanaanya perlu melalui tahapan atau siklus Diklat yang mulai dari analisis kebutuhan Diklat, disain program, penyusunan kurikulum dan silabi, penyelenggara dan evaluasi, yang dilaksanakan secara berkelanjutan dalam rangka  pengembangan kelembagaan dan tantangan untuk lebih kreatif serta dinamis sesuai dengan perkembangan zaman.
Mengingat pendidikan dan latihan PNS sebagai aparatur sangat menentukan akan kualitas SDM dan sebagai investasi SDM dalam penyelenggaraan negara terutama berkaitan dengan perkembangan pembangunan maka harus diawali dengan memahami filsafat pendidikan pada Badan Pendidikan dan Latihan Daerah di Provinsi Lampung. Filsafat Badan Diklat Daerah Provinsi Lampung yang dipahami dengan baik dan benar tentunya akan berpengaruh terhadap kualitas dari semua kegiatan kediklatan yang dilakukan untuk menghasilkan SDM yang berkualitas.
Berasarkan latar belakang tersebut maka permasalahan yang dihadapi adalah bagaimana filsafat Pendidikan Pada Badan Pendidikan dan Latihan Daerah (Bandiklatda) di Provinsi Lampung dalam menghasilkan SDM yang berkualitas.
Secara umum tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui filsafat Pendidikan Pada Badan Pendidikan dan Latihan Daerah (Bandiklatda) di Provinsi Lampung dalam menghasilkan SDM yang berkualitas
Manfaat mempelajari filsafat Pendidikan Pada Badan Pendidikan dan Latihan Daerah (Bandiklatda) di Provinsi Lampung adalah sebagai bahan acuan dalam rangka meningkatkan pengetahuan yang berkaitan dengan kebijaksanaan dari Badam Diklat Daerah Provinsi Lampung dalam hal Pendidikan dan Latihan untuk menghasilkan SDM yang berkualitas
Metodologi yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode kepustakaan yaitu menggali sumber informasi dari teori-teori serta hasil-hasil penelitian tentang kebijakan rekomendasi yang diinginkan, serta melalui dokumentasi yang tersedia pada Badan Diklat Daerah Provinsi Lampung
Berdasarkan analisis tersebut maka filsafat Badan Diklat Daerah Provinsi Lampung ini sangat diperlukan dalam rangka melihat kembali semua aspek kegiatan kediklatan mulai dari input, proses maupun output yang dihasilkan. Hal ini dilakukan untuk melihat apa yang sebenarnya harus dilakukan terutama menghasilkan output berupa kualitas SDM yang benar-benar dapat dipertanggung jawabkan.
Jika dikaitkan dengan bidang kajian filsafat yang dilakukan secara sistematis yang meliputi ontologi, epistemologi, dan aksiologi, maka filsafat pendidikan pada Bandiklatda Provinsi Lampung harus benar-benar dapat dipelajari dan diterapkan karena memahami “hakekat yang ada”  (ontologi) yaitu menghasilkan SDM yang berkualitas setelah mengikuti pendidikan dan pelatihan. Secara epistemologi juga sangat diperhatikan terutama dalam proses  atau syarat dan sumber yang digunakan untuk pelaksanaan pendidikan dan latihan dalam menghasilkan SDM yang berkulitas. Dikaji dari segi aksiologi, hakekat nilai dari pendidikan dan latihan tersebut dapat dilihat dari SDM yang dihasilkan setelah mengikuti Diklat.

PENDAHULUAN

a.          Latar Belakang
Menyikapi perubahan tatanan penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Daerah serta sejalan dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Kepegawaian, dan Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil.
Menghadapi tuntutan era kompetisi baik di tingkat global, regional maupun lokal, maka diperlukan profesionalisme aparatur pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah yang ditandai dengan aparatur yang berkompeten dan aparatur yang memiliki kompetensi dalam bidang tugasnya.
Pendidikan dan latihan (Diklat) dipandang sebagai sebuah sistem Diklat Aparatur yang profesional dalam menyusun dan melaksanakan program Diklat sehingga diperlukan integrasinya antar komponen-komponen dalam pengelolaan keDiklatan. Sebagai lembaga pengelolaan Diklat, pelaksanaanya perlu melalui tahapan atau siklus Diklat yang dimulai dari analisis kebutuhan Diklat, disain program, penyusunan kurikulum dan silabi, penyelenggaraan dan evaluasi, yang dilaksanakan secara berkelanjutan dalam rangka  pengembangan kelembagaan dan tantangan untuk lebih kreatif serta dinamis sesuai dengan perkembangan zaman.
Memenuhi tuntutan kondisi tersebut di atas, maka kualitas pengelolaan program Diklat secara terus menerus dan berkesinambungan harus ditingkatkan. Salah satu prasyarat yang perlu dipedomani dalam meningkatkan kualitas pengelolaan program Diklat tersebut adalah melakukan penyesuaian antara penyusunan program Diklat dengan kebutuhan obyektif dan riil terhadap pelaksanaan tugas yang ada pada unit-unit kerja pemerintah disemua level sesuai dengan prinsip pengembangan organisasi modern.
Terdapat 3 (tiga) jenis kebutuhan Diklat/pelatihan, yaitu: 1) kebutuhan pelatihan pada level organisasi yang berkaitan dengan kelemahan umum yang terdapat pada organisasi, sehingga pelatihan merupakan suatu yang sangat diperlukan, 2) kebutuhan pelatihan pada level pekerjaan atau jabatan yaitu kebutuhan akan keterampilan, pengetahuan dan sikap dalam menghadapi dan melaksanakan berbagai tugas yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi serta jenis pekerjaan,  3) kebutuhan pada level individu, yaitu berkaitan dengan siapa dan jenis Diklat apa yang diperlukan.
Berdasarkan ketiga level kebutuhan Diklat/pelatihan tersebut di atas, hanya kebutuhan pada level organisasi saja yang mengacu pada identifikasi kebutuhan pelatihan/Diklat. Untuk kebutuhan pada level pekerjaan atau jabatan telah tercakup di dalam proses analisis kerja (job analysis) dan identifikasi kebutuhan individu disebut assessment.
Kebutuhan Diklat yang berorientasi masa depan, sesungguhnya melihat bagaimana relevansi program Diklat yang menyangkut kurikulum, bahan Diklat, metode, media, fasilitas dan sarana dan prasarana dengan kompetensi yang dibutuhkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk mengemban jabatan dan tugasnya, dan disinilah kebutuhan Diklat dipandang sebagai kesenjangan (discrepancy) atau Gap antara kompentensi (kemampuan) yang seharusnya dimiliki dengan kompetensi yang aktual dimiliki oleh pegawai yang harus diatasi.
Berdasarkan uraian di atas, maka  diharapkan masalah kinerja yang terdapat pada individu dan sekelompok orang atau jabatan tertentu serta dalam peningkatan kinerja organisasi akan dapat diketahui atau teridentifikasi, serta memahami akan pentingnya merencanakan program-program keDiklatan dengan hasil yang terlihat berupa output yang benar-benar efektive dan mempunyai manfaat terhadap pemenuhan kebutuhan dasar peserta dan dapat berguna bagi organisasinya.
Mengingat pendidikan dan latihan PNS sebagai aparatur sangat menentukan akan kualitas SDM dan sebagai investasi SDM dalam penyelenggaraan negara terutama berkaitan dengan perkembangan pembangunan maka harus diawali dengan memahami filsafat pendidikan pada Badan Pendidikan dan Latihan Daerah di Provinsi Lampung. Filsafat Badan Diklat Daerah Provinsi Lampung yang dipahami dengan baik dan benar tentunya akan berpengaruh terhadap kualitas dari semua kegiatan kediklatan yang dilakukan untuk menghasilkan SDM yang berkualitas.

b.          Permasalahan
Berasarkan latar belakang tersebut maka permasalahan yang dihadapi adalah bagaimana filsafat Pendidikan Pada Badan Pendidikan dan Latihan Daerah (Bandiklatda) di Provinsi Lampung dalam menghasilkan SDM yang berkualitas.

c.           Tujuan
Secara umum tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui filsafat Pendidikan Pada Badan Pendidikan dan Latihan Daerah (Bandiklatda) di Provinsi Lampung dalam menghasilkan SDM yang berkualitas.
 
d.          Manfaat
Manfaat mempelajari filsafat Pendidikan Pada Badan Pendidikan dan Latihan Daerah (Bandiklatda) di Provinsi Lampung adalah sebagai bahan acuan dalam rangka meningkatkan pengetahuan yang berkaitan dengan kebijaksanaan dari Badam Diklat Daerah Provinsi Lampung dalam hal Pendidikan dan Latihan untuk menghasilkan SDM yang berkualitas.

e.           Metodologi
Metodologi yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode kepustakaan yaitu menggali sumber informasi dari teori-teori serta hasil-hasil penelitian tentang kebijakan rekomendasi yang diinginkan, serta melalui dokumentasi yang tersedia pada Badan Diklat Daerah Provinsi Lampung

LANDASAN TEORI

2.1. Pengertian Filsafat
Istilah filsafat dapat ditinjau dari dua sisi yaitu a) segi sematik, dan b) segi praktis. Menurut Mudzakir (1999:11) dari segi sematik filsafat berasal dari kata Arab yaitu falsafah yang berasal dari bahasa Yunani  yaitu philo sophia (pengetahuan) dan hikmah (wisdom). Jadi philosophia berarti cinta kepada kebijaksanaan atau cinta kepada kebenaran. Maksudnya orang yang berfilsafat akan menjadi bijaksana, dan orang  yang cinta kepada pengetahuan disebut philosopher atau dalam bahasa Arab disebut failasuf. Pencinta pengetahuan adalah orang yang menjadikan pengetahuan sebagai tujuan hidupnya, atau dengan kata lain mengabdikan dirinya kepada pengetahuan.
Dilihat dari praktis, filsafat berarti alam pikiran atau alam berfikir. Berfilsafat artinya berfikir, namun tidak semua orang berfikir berarti berfilsafat. Berfilsafat adalah berfikir secara mendalam dan sungguh-sungguh.
Secara tegas menurut Mudzakir (1999:11) filsafat adalah hasil akal seseorang manusia yang mikirkan dan mncari kebenaran dengan sedalam-dalamnya. Dengan kata lain filsafat adalah ilmu yang mempelajari dengan sungguh-sungguh hakekat kebenaran segala sesuatu.
Berfikir filsafat adalah upaya berfikir secara tepat, benar dan dapat dipertanggung jawabkan dengan syarat: a) harus fistimatis, b) harus konsepsional/gambaran yang berkaitan dengan intelektual, c) harus koheren/runtut, d) harus rasional/logis, e) harus sinoptik/menyeluruh dan integral. f) mengarah kepada pandangan dunia/semua realitas kehidupan.

2.2. Definisi Filsafat
Berbagai definisi yang dikemukakan oleh para akhli filsafat seperti: Plato dalam Mudzakir (1999:15) mendefinisikan filsafat adalah pengetahuan tentang segala yang ada (ilmu pengetahuan yang berminat mencapai kebenaran yang asli).
Menurut Aristoleles dalam Mudzakir (1999:15) mengatakan bahwa filsafat adalah ilmu pengetahuan yang meliputi kebenaran yang di dalamnya terkandung ilmu-ilmu metafisika, logika, retorika, etika, ekonomi, politik dan estetika (filsafat menyelidiki sebab dan asas segala benda).
Menurut Marcus Tillius dalam Mudzakir (1999:15) filsafat adalah pengetahuan tentang sesuatu yang mehaagung dan usaha-usaha untuk mencapainya.
Menurut John Dewey dalam Mudzakir (199:16) filsafat sebagai suatu alat untuk membuat penyesuaian-penyesuaian di antara yang lama dan yang baru dalam suatu kebudayaan.
Menurut Immanuel Kant dalam Mudzakir (1999:16) filsafat sebagai ilmu pokok dan pangkal segala ilmu pengetahuan yang mencakup di dalamnya tiga persoalah yaitu: a) apa yang dapat kita ketahui (metafisika), b) apa yang boleh kita kerjakan (etika), c) sampai dimana pengharapan kita (antopologi.
Ismaun (2007:2) mengatakan bahwa filsafat diartikan sebagai daya upaya pemikiran dan renungan manusia mencari kebenaran atau kebijaksanaan. Istilah ini menjelaskan bahwa orang berfalsafah adalah orang mencari kebenaran atau mencintai kebenaran dan bukan orang yang telah merasa memiliki kebenaran, karena bila kita kaji secara mendasar  ternyata bahwa kebenaran filsafat itu bersifat hakiki tetapi nisbi, karena sumber kebenaran filsafat itu berasal dari manusia, dan kenyataan tidak ada manusia yang sempurna, dalam arti kebenaran mutlak itu hanya kebenaran yang bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa dan Maha Benar.
Filsafat pendidikan menurut Ismaun (2007:22-23) berupaya untuk memahami tentang pendidikan dalam keseluruhannya, menginterpretasikan melalui konsep-konsep umum yang akan dapat memandu pilihan tujuan ideal (ultimate goal) dan kebijakan-kebijakan pendidikan. Filsafat pendidikan juga menginterpretasikan temuan-temuan yang dihasilkan tentang pendidikan termasuk teori-teori ilmiah yang dikaji terlebih dahulu sebelum diterapkan.
Ciri-ciri filsafat terdiri dari: a) persoalan filsafat bercorak sangat umum, b) persoalan filsafat tidak bersifat empiris, c) persoalan filsafat yang menyangkut masalah-masalah asasi.

2.3. Badan Pendidikan dan Latihan Daerah
2.3.1. Badan Diklat Daerah (Bandiklatda)
            Badan Pendidikan dan Latihan Daerah (Bandiklatda) dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 16 Tahun 2000 yaitu sejak berlakunya Undang – Undang Otonomi Daerah Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, yang sebelumnya disebut Diklat Daerah Tingkat I Provinsi Lampung yang berdiri sejak tahun 1992 setelah Akademi Pemerintahan Dalam Negeri (APDN) dipindahkan ke Bandung, sehingga sejak saat itu Badan Diklat menempati gedung ex  APDN tersebut.

2.3.2. Pendidikan dan Latihan

Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mawujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik  secara aktif mengambangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengandalian diri, kepribadian, kecerdasan, ahlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara. (Undang-Undang No 20 Tahun 2003 Tantang Sitem Pendidikan Nasional)
Menurut Rohman nata Wijaya (1995) yang dikutip dari Dr. Nanang Fattah dalam buku Ekonomi dan Pembiayaan Pendidikan disebutkan bahwa  Ilmu pendidikan mempelajari proses pembentukan kepribadian manusia dengan kegiatan belajar yang dirancang secara sadar dan sistematik dalam berinteraksi antara pendidik dengan peserta didik 
Pendidikan asal kata didik atau mendidik adalah memelihara dan memberi latihan, ajaran, tuntunan, pimpinan mengenai akhlak dan kecerdasan  pikiran.
Pendidikan menurut Hasan Alwi (2003:263) adalah proses pengubahan sikap dan tata laku seseorang atau kelompok orang dalam usaha mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran dan pelatihan, atau dapat dikatakan sebagai proses, cara atau perbuatan mendidik.
Administrasi pendidikan adalah usaha atau kegiatan dalam penetapan tujuan penyelenggaraan organisasi dalam rangka proses pengubahan sikap dan tata laku seseorang atau kelompok orang dalam usaha mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran dan pelatihan.
Menurut Nasution (1982:63) faktor keberhasilan dalam mengajar adalah tersedianya bahan ajar, guru, ada murid. Agar pelajaran atau materi yang diberikan efektif, bahan pelajaran harus dipilih berdasarkan tujuan yang diuraikan sampai bersifat spesifik agar dapat diukur keberhasilan proses mengajar belajar.  Guru memegang peran penting dalam kegiatan ini dan menentukan apakah proses belajar itu berpusat pada guru dengan menggunakan metode “memberitahukan” ataukan berpusat pada murid dengan mengutamakan metode penemuan
Menurut Skinner dalam Nasution (1982:67) mengatakan bahwa menganalisis bahan ajar tidak mudah dan memerlukan pemikiran yang tajam dan analisis yang menghasilkan unsur-unsur yang tidak linier tetapi bercabang.
Bandiklatda menyelenggarakan tugas merumuskan kebijaksanaan pengaturan dan perencanaan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan penjenjangan dan tknis fungsional yang mencakup wilayah provinsi, pembinaan pengendalian, pengawasan dan koordinasi, dan pengelolaan ketatausahaan.
Visi Bandiklatda adalah terwujudnya sumberdaya manusia aparatur yang profesional dan bermoral dengan misi: a) meningkatkan kualitas aparatur dalam tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan melalui pendidikan dan latihan, b) meningkatkan dan mengembangkan profesionalisme widyaiswara, pengelola diklat dan tenaga kediklatan lainnya, c) memfasilitasi pelaksanaan diklat aparatur di tingkat provinsi, kbupaten/kota se Provinsi Lampung, d) melaksanakan analisa, pengkajian, dan pengembangan program diklat aparatur serta menyusun/ menyempurnakan kurikulum, silabi dan modul diklat.
Sesuai dengan Peraturan pemerintah Nomor 101 tahun 2000 tentang pendidikan dan latihan jabatan PNS bahwa Diklat bertujuan untuk: a) meningkatkan pengetahuan, keahlian, ketrampilan dan sikap untuk melaksanakan tugas jabatan secara profesional dengan dilandasi etika dan kepribadian PNS sesuai dengan ketentuan instansi, b) menciptakan aparatur yang mampu berperan sebagi perubahan dan perekat dan persatuan dan kesatuan bangsa, c) memantapkan sikap dan semangat pengabdian yang berorientasi paa pelayanan, pengayoman  serta pemberdayaan mayarakat, d) menciptakan kesamaan visi dan dinamika, pola pikir  dalam melaksanakan tugas pemerintahan umum dan pembangunan demi terwujudnya pemerintahan yang baik.
Kegiatan diklat meliputi diklat penjenjangan dan diklat teknis fungsional; diklat penjenjangan terdiri dari diklat prajabatan, diklatpim tingkat III dan diklatpim tingkat IV. Berdasarkan Keputusan Lembagan Administrasi Negara RI,  Nomor 309/IX/6/4/2003 tanggal 23 April 2003 bahwa Badan Diklat Daerah Provinsi Lampung dinyatakan memenuhi kualifikasi atau terakreditasi untuk menyelenggarakan program pendidikan dan latihan  Diklat Prajabatan Golongan I, II, III, dan Diklatpim Tk IV dan III, dan dapat melaksanakan kegiatan kediklatan dengan pola kemitraan dengan Badan Diklat Daerah di tingkat Kab/Kota yang belum terakreditasi.

ANALISIS DAN PEMBAHASAN

Melihat latar belakang dan landasan teori yang telah dikemukakan di atas maka filsafat Bandiklatda Provinsi Lampung merupakan persoalan yang perlu di kaji kembali untuk melihat tentang kebenaran yang hakiki dari Bandiklatda Provinsi Lampung dalam menghasilkan SDM yang berkualitas.
Pendidikan dan Latihan baik penjenjangan maupun teknis fungsional umumnya telah berjalan, namun terdapat beberapa persoalah yang perlu diselesaikan karena baik secara terori maupun secara aplikatif harus dilaksanakan dengan benar dan dapat dipertanggung jawabkan.
Pelaksanaan penjenjangan dalam diklat pra-jabatan baik golongan I, II, dan III sudah mengacu kepada peraturan yang berlaku, namun terdapat hal-hal yang perlu diperbaiki seperti pelaksanaan diklat dilaksanakan sudah tepat waktu baik jam pelajaran, mata diklat yang sesuai, pelayanan akomodasi yang baik. Sekian banyak kegiatan yang dilaksanakan ternyata ada hal yang penting untuk dibahas di sisi adalah keterlambatan bahan ajar (modul) diterima oleh peserta di daerah sehingga jika narasumber memberikan dan menjelaskan materi pada saat petemuan di kelas, peserta diklat belum dan kurang memahaminya. Hal ini tentu akan menghambat pembentukan peningkatan pengetahuan bagi peserta diklat pra jabatan.
Keterlambatan tersebut disebabkan semua modul untuk peserta prajabatan golongan I, II, dan III di datangkan dari pusat (Jakarta). Hal ini hampir setiap kegiatan diklat terjadi  berulang kali. Demikian juga dengan pelaksanaan pendidikan dan latihan Diklatpim Tk. IV dan III yang dilaksanakan di Provinsi Lampung, juga mengalami hal yang sama dimana keterlambatan penerimaan modul diklat oleh peserta Diklatpim.
Hal lain yang terjadi secara umum pada diklatpim tk IV dan III adalah dalam penyusunan kertas kerja  sering tidak sesuai dengan petunjuk yang sudah dibakukan.
Dalam hal evaluasi keberhasilan peserta diklat baik diklat prajabatan maupun diklatpim belum dilandasi pada ukuran penilaian secara rinci sehingga ada peserta dalam mengikuti diklat penjenjangan hanya merupakan syarat saja dan bukan sebagai kebutuhan untuk meningkatkan ilmu pengetahuan, ketrampilan dan sikap.
Berkaitan dengan diklat teknis fungsional juga sering mengalami stagnasi dalam proses pembelajaran karena nara sumber sering diminta dari pusat (Jakarta) yang karena keterlambatan, anggaran dsb merupakan latarbelakang stagnasi tersebut.
Berdasarkan analisis tersebut maka filsafat Badan Diklat Daerah Provinsi Lampung ini sangat diperlukan dalam rangka melihat kembali semua aspek kegiatan kediklatan mulai dari input, proses maupun output yang dihasilkan. Hal ini dilakukan untuk melihat apa yang sebenarnya harus dilakukan terutama menghasilkan output berupa kualitas SDM yang benar-benar dapat dipertanggung jawabkan.
Jika dikaitkan dengan bidang kajian filsafat yang dilakukan secara sistematis yang meliputi ontologi, epistemologi, dan aksiologi, maka filsafat pendidikan pada Bandiklatda Provinsi Lampung harus benar-benar dapat dipelajari dan diterapkan karena memahami “hakekat yang ada”  (ontologi) yaitu menghasilkan SDM yang berkualitas setelah mengikuti pendidikan dan pelatihan. Secara epistemologi juga sangat diperhatikan terutama dalam proses  atau syarat dan sumber yang digunakan untuk pelaksanaan pendidikan dan latihan dalam menghasilkan SDM yang berkulitas. Dikaji dari segi aksiologi, hakekat nilai dari pendidikan dan latihan tersebut dapat dilihat dari SDM yang dihasilkan setelah mengikuti Diklat.

KESIMPULAN DAN SARAN


4.1.    Kesimpulan
-          Ketersedianya informasi tentang sejarah ataupun profil Bandiklatda  Provinsi Lampung belum lengkap
-          Masih tersentralnya penyediaan materi/modul Diklat di Jakarta dan Daerah belum memiliki sehingga sering terjadi keterlambatan penerimaan modul oleh peserta diklat
-          Ukuran evaluasi penilaian untuk keberhasilan peserta diklat belum tersedia
-          Peserta berpendapat ikut diklat pasti lulus
-          Dilihat dari bidang kajian filsafat (ontologi, epistimologi dan aksiologi) ternyata belum jelas standard alat ukur tentang keberhasilan yang digunakan.

4.2.    Saran
-          Segera  mempersiapkan dan menyediakan dan melengkapi informasi tentang sejarah atau profil Badan Diklat Daerah Provinsi Lampung secara lengkap
-          Berikan kebebasan untuk daerah mengembangkan atau menyediakan modul diklat agar tidak terjadi keterlambatan penerimaan modul bagi peserta diklat
-          Menyiapkan standard pengukuran akan keberhasilan peserta diklat sesuai bidang kajian filsafat.
-          Peserta diklat yang tidak memenuhi syarat sesuai ketentuan dikategorikan tidak lulus
-          Filsatat pada Badan Diklat Daerah Provinsi Lampung perlu dikaji untuk mendapatkan gambaran pelaksanaan proses kegiatan kediklatan yang sebenar-benarnya, mulai dari input, proses, maupun output yang dihasilkan.


DAFTAR PUSTAKA


Anton Bakker, 1986., Metode-Metode Filsafat, Ghalia Indonesia: Jakarta

Ismaun, 2007., Filsafat Administrasi Pendidikan, Sekolah Pasca Sarjana UPI:Bandung

Mudzakir, 1999., Filsafat Umum, Pustaka Setia:Bandung

No comments:

Post a Comment